Guru Penggerak, Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

patrolinews86,Com.-
Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Dr Nunuk Suryani MPd menandaskan, untuk menjadi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Nunuk menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di Pendopo Bupati Brebes, Selasa (7/6).

“Salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan kami harapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat memahami Implementasi Permendikbudristek nomor 40 Tahun 2021,” tandas Nunuk.

Namun demikian, lanjut Nunuk, dalam pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut dijelaskan jika jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak tidak mencukupi, maka Pemkab dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Nunuk juga mengapresiasi langkah Bupati yang baru saja mengangkat PPPK yang dinilai sebagai moment cerdik, karena pengangkatan PPPK sangat ditunggu-tunggu para guru.

Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH melaporkan, beberapa waktu lalu Kabupaten Brebes telah mengukuhkan 453 Kepala SD dan 66 Kepala SMP. Diantara mereka, diambil dari Guru Penggerak.

Idza juga menyampaikan antusias guru yang mengikuti program Guru Penggerak sangat tinggi. Tercatat hingga angkatan ke-5 jumlahnya mencapai 81 orang yang diperkirakan akan lulus Agustus medatang. Adanya program pendidikan Guru Penggerak merupakan salah satu upaya konkret pemerintah melalui Kemendikbudristek, untuk mengimbangi kecepatan perubahan di era global.

“Guru Penggerak sangat relevan dengan perkembangan zaman dan harus didukung dan diapresiasi,” kata Idza.

Menjadi tanggung jawab bersama, karena bagian dari upaya menyelamatkan dan lebih mencerdaskan tunas-tunas bangsa dan perlunya pergerakan di dunia pendidikan untuk melahirkan karakter-karakter yang unggul.

Idza menegaskan bahwa, Pemkab Brebes memberi dukungan penuh program pendidikan Guru Penggerak dan mendorong seluruh tenaga pendidik untuk mengikutinya. Sehinga kualitas sumber daya manusia dan kualitas pendidikan di Brebes makin meningkat.

Editor: Wasdiun/Susi.

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot