Guru Penggerak, Syarat Menjadi Kepala Sekolah

- Penulis Berita

Selasa, 7 Juni 2022 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

patrolinews86,Com.-
Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Dr Nunuk Suryani MPd menandaskan, untuk menjadi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Nunuk menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di Pendopo Bupati Brebes, Selasa (7/6).

“Salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan kami harapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat memahami Implementasi Permendikbudristek nomor 40 Tahun 2021,” tandas Nunuk.

Namun demikian, lanjut Nunuk, dalam pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut dijelaskan jika jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak tidak mencukupi, maka Pemkab dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Nunuk juga mengapresiasi langkah Bupati yang baru saja mengangkat PPPK yang dinilai sebagai moment cerdik, karena pengangkatan PPPK sangat ditunggu-tunggu para guru.

Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH melaporkan, beberapa waktu lalu Kabupaten Brebes telah mengukuhkan 453 Kepala SD dan 66 Kepala SMP. Diantara mereka, diambil dari Guru Penggerak.

Idza juga menyampaikan antusias guru yang mengikuti program Guru Penggerak sangat tinggi. Tercatat hingga angkatan ke-5 jumlahnya mencapai 81 orang yang diperkirakan akan lulus Agustus medatang. Adanya program pendidikan Guru Penggerak merupakan salah satu upaya konkret pemerintah melalui Kemendikbudristek, untuk mengimbangi kecepatan perubahan di era global.

“Guru Penggerak sangat relevan dengan perkembangan zaman dan harus didukung dan diapresiasi,” kata Idza.

Menjadi tanggung jawab bersama, karena bagian dari upaya menyelamatkan dan lebih mencerdaskan tunas-tunas bangsa dan perlunya pergerakan di dunia pendidikan untuk melahirkan karakter-karakter yang unggul.

Idza menegaskan bahwa, Pemkab Brebes memberi dukungan penuh program pendidikan Guru Penggerak dan mendorong seluruh tenaga pendidik untuk mengikutinya. Sehinga kualitas sumber daya manusia dan kualitas pendidikan di Brebes makin meningkat.

Editor: Wasdiun/Susi.

Berita Terkait

H.Imron-Jigus , Memberikan aspirasi berupa Renovasi jalan yang rusak di Kec.Pangguragan Cirebon
Berawal Dari Bisnis Online Shop, Bisa Membantu Perekonomian Keluarga.
DR.H.Asep Darmawan : Siap bawa perubahan di SMPN I Krangkeng Indramayu
Irjen Pol Ahmad Luthfi Bersama Menteri ATR BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar Nasional.
Kapolres Boyolali Pimpin Operasi Patuh Candi 2024, Polri Gencar Imbauan Edukasi dan Sosialisasi Dalam Berlalu Lintas.
Dinas DLH Kabupaten Lahat Gelar Festival HLHS Tahun 2024 Di Taman Rekreasi Ribang Kemambang
Hari bhayangkara ke 78 Divisi humas polri gelar khatam quran
Paslon Gubernur Sumsel HD-CU Kukuhkan Tim Relawan Kundang Kance HD-CU

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:24 WIB

Perselisihan Lahan Antara Masyarakat Adat Dan Pihak Pemerintah Atau Perusahaan Swasta.

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:33 WIB

Menyelamatkan Demokrasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Kolaborasi Politisi Palue Mendukung Paket SARR.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Simpatisan Pendukung yang Sempat Saling Lapor Usai Ricuh Pengundian Nomor Urut Cabup Pekalongan Sepakat Berdamai

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Gerak Cepat Petugas Kepolisian Bersama Damkar Kabupaten Pekalongan Atasi Kebakaran Lahan Kosong di Desa Gejlig

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Peran Pemuda Dalam Menjalankan Hak Asasi Manusia Pada Masa Kini.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Realitas Perempuan Dan Perjuangan Menuntut Hak Asasi Manusia

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Pj Bupati Hadiri Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Tingkat Kecamatan Cilebak sebanyak 7 (tujuh) 

Berita Terbaru

HUKUM

Polres Tegal Gelar Patroli Razia Minuman Keras

Minggu, 13 Okt 2024 - 19:17 WIB

LINTAS DAERAH

Menyelamatkan Demokrasi

Minggu, 13 Okt 2024 - 17:33 WIB