POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Mendapatkan adanya laporan masyarakat tentang keributan antar warga yang berujung adanya tindak pidana penganiayaan. Personil Polsek Gunungjati dipimpin AKP Abdul Majid, SH segera menuju ke TKP. Dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial *AB* lk, 59 th, Kec. Gunung Jati Kab.Cirebon , Jumat (03.06.22).
Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. menyampaikan ” Apresiasi untuk jajaran Reskrim baik Polres Ciko maupun Polsek jajaran, khususnya Polsek Gunungjati. Kerja keras dan keseriusannya membuahkan hasil. Sudah banyak pengungkapan kasusnya. Seperti saat ini mampu mengungkap pelaku kasus penganiayaan “. Jelasnya.
Jelas Fahri ” korban Sdr. *SJ* lk, 69 th, swasta, Kec.Gunung Jati Kab Cirebon. Akibat dari penganiayaan tersebut Korban menderita rasa sakit di bagian telinga sebelah kiri dan pusing pada kepalanya “. Kata Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid, SH.
Lanjut Majid ” Modus Operandi awalnya Korban sedang bekerja di salah satu rumah milik warga. Kemudian datang seorang perempuan berjualan gorengan menawarkan dagangan kepada korban ,namun tidak lama kemudian korban di paksa untuk masuk rumah, lalu tidak lama kemudian datanglah tersangka *AB* memukul dengan menggunakan tangan sebelah Kanan dan menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan yang mengenai pada bagian telinga sebelah kiri “. Papar Kapolsek Gunungjati.
Saat ini tersangka sudah digelandang di polsek Gunungjati dan kepada tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHPidana. Jelas IPTU Ngatidja, SH. MH.
( Dedi )