Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Ciko, Tangkap Pelaku Pencurian Di Sebuah Mall Dalam Ops Libas 2022

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kembali jajaran sat reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda jabar, hasil kerja kerasnya dibawah pimpinan Kapolsek lemahwungkuk IPTU Wawan Hermawan didampingi kanit reskrim Ipda Dadang Komara, SH. telah berhasil menangkap pelaku pencurian. Kamis dinihari (02.06.22) jam 02.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. membenarkan penangkapan tersebut ” Ya. Benar. Pihaknya sudah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Grage City Mall jalan Ahmadyani no 1 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Seorang tersangka *MN* Lk, 34 tahun, tukang kayu, islam, Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal “. Ucapnya.IMG 20220602 WA0029

Lanjut Fahri ” Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena. Lalu pelaku mengambil barang yang ada di salah satu tenant dan meja informasi berupa 1 handphone merk Advan, 1 unit handphone merk Infinic, dan 1 unit laptop merk Lenovo “. Jelas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Wawan Hermawan, SH.

Lanjut Wawan ” Selanjutnya, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh *RS*, 50 Th, wanita, swasta, Kel/ Kec Harjamukti Kota Cirebon ke Polsek Lemahwungkuk. Tim Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku dan membuahkan hasil menangkap pelaku pada hari Kamis dinihari (2/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB saat berada di rumah kontrakannya wilayah Bumiayu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah “. Ucap Kapolsek Lemahwungkuk.

Tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Lemahwungkuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tambah Kasi humas Polres Ciko

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumam 7 (tujuh) tahun penjara. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota

( Dedi )

Berita Terkait

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Galian C Tanah Merah di duga Bodong belum tersentuh Hukum 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:32 WIB

HUKUM

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 Apr 2026 - 17:23 WIB

Rankora Underground SEO Backlink