Akhirnya 2 DPO Anggota Perguruan Silat Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Boyolali.

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhirnya 2 DPO Anggota Perguruan Silat Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Boyolali.

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Polres Boyolali kembali menggelar konferensi pers atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan cepat menangkap dua orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konferensi pers dilaksanakan di Mapolres Boyolali pada Kamis (08/08/2024).

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah HA Als Penceng (19), beralamat di Desa Kwarasan Kecamatan Juwiring, Klaten, yang ditangkap di kosan pacarnya di wilayah Banyudono, serta DSP Als Tompel (22), beralamat di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali, yang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sragen.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa sebelumnya Sat Reskrim telah berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu HK alias BADRUN (24) Cangkringan Banyudono, IAR alias Caplin (20) Tawangsari, Teras, dan BS Als Gandul (23) dari Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Dalam pemeriksaan, HA Als Penceng diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali, tendangan menggunakan kaki kanan sebanyak 8 kali, serta menginjak-injak korban saat tersungkur, yang menyebabkan korban mengalami luka serius termasuk pendarahan di kepala. Sementara itu, DSP Als Tompel juga diduga melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, tendangan satu kali, dan menginjak-injak korban sebanyak sembilan kali di bagian kiri tubuh korban, “Ungkap IPTU Joko.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos dan celana milik HA Als Penceng, serta sebuah kaos milik DSP Als Tompel.

Dengan penangkapan kedua tersangka ini, total lima orang pelaku dalam pengeroyokan tersebut telah berhasil ditangkap dan saat ini semua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut, “Pungkasnya.( Halimi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru