Ops Libas Lodaya 2022 Unit Reskrim Polsek Utbar dan Polres Ciko, Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Pelaksanaan Ops libas Lodaya 2022 benar-benar menjadi genderang perang bagi para pelaku tindak pidana. Tidak ada tempat bagi para pelaku pidana di wilkum Polres Cirebon Kota. Kembali jajaran Polsek Utbar di bawah pimpinan Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. bersama Kanit reskrim Polsek Utbar AKP Omang Suparman, SH. MH. telah melakukan Pengungkapan Perkara Pengeroyokan. Rabu (01.06.22)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH. S.IK. MH membenarkan penangkapan tersebut ” Ya. Benar. Pihaknya sudah menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan. Pelaku yang ditangkap ini merupakan DPO atas perkara yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekitar pkl. 15.30 wib di Jalan Kapten samadikun Kel Kebon baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon an. Pelapor *AA* Kab. Cirebon “. Jelas Akpol 2002 Ciko ini.

Jelas Fahri ” tersangka yang berhasil ditangkap inisial *HR* Lk, 22 th, Indonesia, Tidak Bekerja, Islam, alamat Kelurahan Kebon baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon “. Ujar Kapolres Ciko melalui Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK. MH. didampingi Kapolsek Utbar AKP Didi Wahyudi Sunansyah, SH, MH.

Dijelaskan oleh Perida ” Para pelaku ( Guntara Cs) , menghardik dan menghampiri dan mengajak berantem korban yg sedang jalan kaki akan pulang kerumah dipurwawinangun namun para pelaku terus memukuli berulangkali ke sekitar muka korban. Para pelaku berhenti memukuli korban setelah dilerai oleh warga. Korban mengalami luka memar di sekitar muka, benjol dikepala, lecet lecet di sekitar wajah “. Ungkap Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH didampingi AKP Omang Suparman, SH. MH.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti 1 (satu) buah Kayu Usuk yang buat serok sampah, 1 (satu) buah Kayu usuk, Pecahan Batu bata, 1 (satu) buah batu semen, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna merah ada bercak darah, 1 (satu) topi kupluk yang bertuliskan BARCA ada bercak darah dan 1 (satu) buah celana jeans ada bercak darahnya. Dibawa ke mako Polsek Utbar guna Proses hukum selanjutnya. Kepada Tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

( Dedi )

Berita Terkait

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:28 WIB

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ichsan Indradewa, soroti gaya kepemimpinan IKA IKOPIN Ekos Albar.

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:55 WIB

eropa365