Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kembali kurang dari 24 jam, personil Satuan reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap diduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Laporan Polisi yang diterima oleh piket reskrim. Kamis (26.05.22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH membenarkan kejadian tersebut ” Ya, Benar. Ada kejadian penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Yang dilakukan oleh AP, lk, 19 Tahun, swasta, Kel. Pegambiran Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon “. Jelas Akpol 2002 ini.WhatsApp Image 2022 05 26 at 8.42.57 AM 1

Lanjut Fahri ” adapun yang menjadi korban DS, lk, 14 tahun, Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Akibat insiden tersebut korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, goresan dibagian dada sebelah kanan dan goresan di bagian perut sebelah kanan “. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Ditambahkan kasat reskrim ” Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berawal dari adanya Pelaku dengan sengaja serta sudah di rencanakan menghampiri korban ke SMP islamic center Jl. Tuparev Kec. Kedawung Kab. Cirebon dengan tujuan menyuruh korban agar memutuskan hubungannya dengan adik sepupu pelaku yang bernama Sdri. F. Kemudian pelaku tiba tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ” Ujar Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Penyidik Polres Ciko. Kepada tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menguasi senjata tajam tanpa hak. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

UPAYA HUKUM ATAS KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN*
FPI ( Forum Peduli Indramayu ) Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Untuk Usut Adanya Dugaan Mark – Up Pengadaan PDAM Bernilai Fantastis
POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI
Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan 
FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat dan Segera Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum Formasi
Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali.
Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:58 WIB

UPAYA HUKUM ATAS KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN*

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:17 WIB

FPI ( Forum Peduli Indramayu ) Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Untuk Usut Adanya Dugaan Mark – Up Pengadaan PDAM Bernilai Fantastis

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:49 WIB

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan 

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:28 WIB

FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat dan Segera Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum Formasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:04 WIB

Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ichsan Indradewa, soroti gaya kepemimpinan IKA IKOPIN Ekos Albar.

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:55 WIB

eropa365