patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home Uncategorized

Resistensi Antibiotik Merupakan Ancaman Kesehatan, LPK-RI lakukan Langkah Pencegahan

Selasa, 17 Mei, 2022
2 min read
0
Resistensi Antibiotik Merupakan Ancaman Kesehatan, LPK-RI lakukan Langkah Pencegahan

 

WAJIB DIBACA

Wakapolres Majalengka Berikan Arahan Saat Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 dan Cap Go Meh 2023

Wakapolres Majalengka Berikan Arahan Saat Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 dan Cap Go Meh 2023

Minggu, 22 Januari, 2023
Himbau Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon baru Melalui “CAK AIS”

Himbau Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon baru Melalui “CAK AIS”

Sabtu, 21 Januari, 2023

Jakarta patrolinews86.com – Resistensi antimikroba (AMR) menjadi persoalan kesehatan yang mengintai masyarakat. Kasus resistensi terhadap antibiotik ini banyak terjadi akibat pemberian antibiotik yang tidak tepat, berlebihan atau tidak rasional.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan antibiotik meningkat 91 persen secara global dan meningkat 165 persen di negara-negara berkembang pada periode 2000-2015, Ini berarti resistensi antimikroba sebagai salah satu dari 10 ancaman kesehatan global yang paling berbahaya di dunia
Perlu diketahui Resistensi antibiotik terjadi ketika antibiotik kehilangan kemampuannya untuk menghentikan pertumbuhan bakteri dan/atau membunuh bakteri. Karena bakteri terus berkembang biak meski sudah diberi antibiotik, infeksi bisa bertambah berat walaupun telah diberi antibiotik.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Fais Adam, saat berkunjung Ke Kantor LPK-RI DPC Kab Sidoarjo (14-05-2022) Menyampaikan , dikarenakan Ini menyangkut Keselamatan Konsumen maka LPK-RI berkewajiban untuk turut andil dalam menekan Resestensi Antimikroba (AMR), sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Melalui survey beberapa waktu lalu di kabupaten Tulungagung dengan cara pembelian Antibiotik di sejumlah Apotek, Fokus LPK-RI pada antibiotik “Amoxicillin” yang sangat dikenal dikalangan Masyarakat, Amoxicillin adalah Obat Keras Penandanya, logo lingkaran berwarna merah dengan huruh “K” di dalamnya. yang dimana Harus menggunakan Resep Dokter untuk mendapatkannya, dan LPK-RI mendapati Sebagian besar Apotek dalam Menjual Amoxicillin dilakukan Tanpa Resep Dokter dan seringkali tanpa saran yang memadai dari tenaga Kesehatan dalam menyerahkan Amoxicillin.

 

Memang ada Obat Keras Antibiotik yang diperbolehkan dijual Tanpa Resep Dokter dalam daftar Obat Wajib Apotek adalah jenis Antibiotik topikal (untuk pemakaian luar), TIDAK termasuk Antibiotik yang digunakan per oral (seperti AMOXICILLIN, yang sering dijual bebas).
Menurut Fais “ ada beberapa Apotek yang sudah di berikan Surat Peringatan oleh LPK-RI karena menjual Amoxicillin tanpa Resep Dokter, yang isi dari surat peringatan tersebut adalah “Jangan lagi menjual obat keras(diluar OWA) tanpa resep dokter”

 

Tapi sangat disayangkan sepertinya Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung tidak mendukung Langkah Pencegahan yang dilakukan LPK-RI ,bahkan dibeberapa media online kami mendapati pernyataan Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung, menyuruh mengabaikan Surat Peringatan yang kami layangkan ke bebarapa Apotek yang telah menjual Amoxicillin tanpa Resep Dokter, bahkan mengatakan LPK-RI tidak punya wewenang untuk melakukan pengawasan.

 

Pedalah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah telah mengatur terkait Pengawasan yang dilakukan oleh LPK-RI seperti yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 3 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang Menyatakan : “Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar” Adapun Dan dalam Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2001 Yang menyatakan : “Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar”

 

 

Entah apa motivasi dari dinas Kesehatan melalui kasi kefarmasian terkait pernyataan-pernyataan yang telah di utarakan dalam media online, LPK-RI menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung terkait peredaran Amoxicillin yang begitu bebas tanpa Resep Dokter.

 

 

Terkait Pernyataan dari Dinas Kesehatan Tersebut, LPK-RI telah mengirimkan pesan WhatsApps tapi belum ada Respon dari Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab Tulungagung.
Bila tetap tidak ada Respon, tentunya LPK-RI akan Mengambil Langkah tegas terkait pernyataan yang diLontarkanoleh Kasi Kefarmasian tersebut.
Sampai berita ini diturunkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung belum bisa di konfirmasi./ag./Tim

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Wakapolres Majalengka Berikan Arahan Saat Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 dan Cap Go Meh 2023
Uncategorized

Wakapolres Majalengka Berikan Arahan Saat Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 dan Cap Go Meh 2023

Minggu, 22 Januari, 2023
Himbau Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon baru Melalui “CAK AIS”
Uncategorized

Himbau Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon baru Melalui “CAK AIS”

Sabtu, 21 Januari, 2023
Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Suranenggala Kulon Melalui DDS
Uncategorized

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Suranenggala Kulon Melalui DDS

Jumat, 13 Januari, 2023
Drs.H.Ajam Mustajam,M.Si, Kakanwil Kementrian Agama Jawa BARAT Jika Ada Potongan BPMU Guru Honorer, Lapor Saya Nanti Kita Proses
Uncategorized

Drs.H.Ajam Mustajam,M.Si, Kakanwil Kementrian Agama Jawa BARAT Jika Ada Potongan BPMU Guru Honorer, Lapor Saya Nanti Kita Proses

Kamis, 12 Januari, 2023
Gerak Jalan, Sebagai Wujud Kekompakan Membangun Brebes.
Uncategorized

Gerak Jalan, Sebagai Wujud Kekompakan Membangun Brebes.

Rabu, 11 Januari, 2023
Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas Desa Gembongan Mekar Polsek Babakan Polresta Cirebon Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas
Uncategorized

Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas Desa Gembongan Mekar Polsek Babakan Polresta Cirebon Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas

Rabu, 11 Januari, 2023
Next Post
Bhabin Kelurahan Kasepuhan, Sambang Kamtibmas Himbau Prokes

Bhabinkamtibmas Desa Sura Kidul Diskusi Kamtibnas Bersama Warga

Bhabin Kelurahan Kasepuhan, Sambang Kamtibmas Himbau Prokes

QR Gunung Jati Polres Ciko Polda Jabar Ciptakan Kondusifitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist