Cianjur, patrolinews86.com – Penyelidikan kasus tewasnya siswi SMP di Cianjur, AP (16 tahun) masih terus bergulir. Kini, pacar AP berinisial ID (17 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya gadis SMP yang diduga overdosis itu.
Sebelumnya dilaporkan. (AP) meninggal dunia diduga overdosis saat merayakan ulangtahun pacarnya yang ke-17, ID.
Diduga, (AP) meneguk minuman keras yang dicampur obat-obatan tertentu hingga akhirnya meninggal dunia.
Terkait kasus ini, Kapolsek Agrabinta, Iptu Acep Nanda menjelaskan bahwa penyidik telah menaikkan status (ID) dari yang sebelumnya saksi menjadi tersangka.
Hal ini ditetapkan usai (ID) mengakui telah memperkosa pacarnya sendiri.
“Betul, sudah naik statusnya dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, dia mengakui perbuatannya setelah kita mintai keterangan,” ujar Kaposek,(16/04/2022).
Namun karena (ID) masih di bawah umur, kasusnya kini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Cianjur. Saat ini, (ID) juga tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
“Sudah dibawa ke Polres Cianjur, dilimpahkan ke polres kasusnya. Jadi penanganan langsung,” lanjut dia.
Sementara itu, diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap (ID) karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Karena usianya 17 tahun, kita terapkan perlakuan terhadap anak. Sehingga prosesnya juga harus menerapkan prinsip pada perlindungan anak,” ungkap Doni.
“Hari ini kami sudah membawa tersangka, yakni pacar dari korban, ke yayasan anak sampai proses pemeriksaan atau penyidikan,” tandasnya.
(Deden Sudiana)
























