Jadwal Imsyak Cianjur Hari Ini 07 April 2022

- Penulis Berita

Kamis, 7 April 2022 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur,patrolinews86.com – Imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.
Namun demikian, di saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh.
Bagi sebagian orang menganggap bila waktu imsak telah tiba selama Bulan Ramadhan menandakan bahwa waktu berpuasa sudah dimulai sehingga tidak diperkenankan untuk makan dan minum, (07/04/2022).

Tak jarang, saat masjid terdekat di rumah telah mengumumkan waktu imsak maka seseorang pun segera mengakhiri sahurnya.
Meski demikian, hal tersebut ternyata tidaklah benar. Imsak bukanlah sebagai tanda bahwa puasa telah dimulai sehingga kegiatan sahur harus segera diakhiri.

Patrolinews86.com melansir dari NU.or.id, waktu dimulainya berpuasa ditentukan dengan terbitnya matahari, bukan ditandai dengan waktu imsak.
Hal ini juga merujuk pada penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna’ Fil Fiqhi Asy-Syafi’i sebagai berikut.
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar,” (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas untuk mengakhiri kegiatan sahur yakni makan dan minum dimulai saat matahari terbit. Bukan pada seruan imsak dari musala ataupun masjid

Penetapan waktu imsak 10 menit sebelum waktu subuh sebagai penanda terbitnya matahari adalah bentuk peringatan. Diibaratkan dengan lampu lalu lintas, imsak merupakan lampu kuning.
Jika perubahan dari lampu hijau langsung ke lampu merah tanpa ada lampu kuning terlebih dahulu, tentu akan membahayakan para pengendara. Dengan adanya imsak bertujuan untuk memberikan masa transisi dari sahur menuju ke waktu dimulainya puasa,”pungkasnya.
(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat
Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:59 WIB

Bacawagub Cik Ujang Dan Bacabup Lidyawati Hadiri Kegiatan Leadership Basic Training HMI

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:29 WIB

Lapas Brebes Ikuti Pengayaan Aplikasi MOOC Kumham Secara Daring dalam Rangkaian Webinar Series

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:26 WIB

Lindungi Pekerja Brebes, Iwan Teken NKS BPJS Ketenagakerjaan.

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

NAMA – NAMA DESA DAN KELURAHAN DI KAB KUNINGAN JAWA BARAT

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:18 WIB

PBB Berikan Berkas B1-KWK Usung Pasangan Berlian Maju Pilkada Lahat

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:12 WIB

Direktur RSUD Ende Kabur Dari Wartawan, Mengenai Soal Uang Rp. 3 Miliar Yang Hilang.

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:15 WIB

Ketum Aspragi 08, Ramses Sitorus: Program Strategis Menuju Indonesia Emas Harus Disiapkan Mulai Saat Ini

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:32 WIB

Kebijakan Mantan PJ Bupati Lahat M farid Nonjobkan Empat Kepala Dinas melanggar aturan, K MAKI : Harus Dianulir

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Menyedihkan, Minat Masyarakat Bertani Saat Ini Cukup Rendah.

Jumat, 26 Jul 2024 - 23:07 WIB

HUKUM

Polri bongkar kaus tppo modus psk di sidney.

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:57 WIB