“Satuan Reserse Polres Kuningan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan rincian Barang bukti yang disita dari saksi yaitu ;
-1 buah dusbook hp merk VIVO type V 2120 warna green milik korban
– 1 buah Hp merk Vivo Type V2120, warna green.
– 1 buah Hp merk OPPO Neo 7 warna hitam.
– 3 lembar Screenshot bukti penjualan Hp.

Dari tersangka.
– 1 buah Hp merk Oppo type A1 warna merah.
– 1 buah buku catatan merk paperlineotif batik kuning.
– 1 Unit Sp motor honda Supra Fit No. pol ; E-5634-YG, warna hitam berikut STNK.
– 1 potong jaket kulit warna hitam.
– 1 buah topi warna hitam.
– 1 buah masker warna hitam.
– 1 buah tas slempang merk JS warna hitam.

Dari TKP
– 1 botol obat insektisida merk Decis 25 EC 50 Ml.
– 1 lembar kertas bertuluskan “GUE CAPE HIDUP”
– 1 buah kunci pintu bertuliskan “JASS”
– 1 buah kondom sutra dan bungkus warna merah.
– 1 potong baju warna hitam bertuliskan “When you are angry be Silent”
– 1 buah selimut dan guling bertuliskan” Hello kitty” warna pink.
– 1 buah foto korban.

Atas perbuatannya maka pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3), pasal 338, pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”tandasnya.
(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru