“Satuan Reserse Polres Kuningan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan,patrolinews86.com – Pada hari Rabu 23 Maret 2022 Jajaran Satuan Reserse Polres Kuningan telah berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan seorang wanita SA (42 th) meninggal dunia ditempat kosannya, Senin (28/03/2022).

Kapolres Kuningan AKBP DHANY ARYANDA, S.IK. Didampingi Wakapolres Kuningan Kompol SAMSUL BAGJA BAHTIAR, S.Sos, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim AKP MUHAMMAD HAFID FIRMANSYAH, S.IK, M.A, Kasi Humas IPTU SUKARNO, SE. Menuturkan ke awak media dalam giat komfrensi pers, Bahwa Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan dan pengembangan satuan reserse Polres Kuningan. Ditemukan barang bukti 1 Unit Hp milik korban yang telah dijual kepada Saksi AM (18 th), mahasiswa dari Sdr. FN, kemudian Petugas diantar Sdr. AM kerumah sdr.FN dan petugas berhasil menangkap Sdr. FN (19 th), Mahasiswa, dirumahnya yang beralamat di Dusun Kliwon Rt 18/06 Desa Lebakwangi Kec.Lebakwangi Kab.Kuningan.

Menurut Pengakuan tersangka Sdr.FN bahwa dia berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kamar kosan No 01 yang beralamat di Gang Cikawung Rt 12/01 Dusun Kliwon Kel.Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban SA meninggal dunia.

Dengan modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban yaitu dengan cara ” membekap mulut korban dengan kaos dalam berwarna hitam bergaris putih milik korban, yang ada dijemuran kosan, hingga korban lemas, dan setelah melihat korban tak berdaya lalu pelaku FN menulis secarik kertas, “GUE CAPE HIDUP”, dan disimpan disamping kiri tubuh korban dengan maksud merekayasa kematian korban seolah olah bunuh diri.
Kejadian tersebut pada hari jum
at tanggal 18 Maret 2022, pukul 17.30 wib ditempat kost korban.

Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia Pelaku melarikan diri dan membawa Handphone korban. Motif pelaku melakukan perbuatannya karena Pelaku mengajak kembali berhubungan badan tetapi korban menolak karena dalam kesepakatannya korban hanya dibayar Rp 200.000.- sekali booking (booking out), sehingga pelaku kesal dan membekap mulut korban sampai meninggal dunia.

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru