” Perlu di ketahui oleh kita semua, penduduk Kabupaten Cirebon yang masuk DTKS saat ini mencapai 1.609. 622 jiwa dengan kepala keluarga mencapai, 589.347 yang akan menjadi sasaran program sosial bagi warga miskin,” kata Ayu.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Sosial Iis Krisnandar mengatakan, tujuan pelaksanaan ini adalah untuk mewujudkan verifikasi dan validasi data terpadu sesuai dengan keriteria penerima bantuan sosial.
Dasar pelaksanaannya adalah UU no 13 th 2011 tentang penanganan pandemisil, peraturan mentri sosial RI no 3 th 2021, tentang pengelolaan data terpadu kesejahtraan sosial. DPA perubahan Dinas sosial Kabupaten Cirebon dengan nama kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan Daera Kabupaten Cirebon.
” tentunya agar kita mengetaui arah kebijakan dalam penanganan program penanggulangan kemiskinan dalam upaya mencapai target yang tidak salah sasaran, pungkas Iis.
( Rasidi aldo)
Halaman : 1 2
























