Tersangka yang bekerja tukang bangunan ini kemudian berniat kembali ke Jakarta setelah mengambil perhiasan dan motor korban. Sesampainya di Pasar Parakan tersangka membuat plat nomor palsu untuk ditempel di motor korban.
Kemudian Tersangka mampir ke Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya dan menjemput pacarnya yg lain lagi.
“Kemudian Tersangka dan pacarnya berangkat ke Jakarta dengan Bus, lalu Tersangka mengantar pacarnya ke Bogor dan Tersangka kembali ke tempat tinggal di lokasi proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan,” papar Kapolres.
Tersangka yang tidak mengira sudah iikuti oleh petugas Resmob Polres Magelang ini akhirnya berhasil ditangkap di rumah bedeng proyek apartemen di daerah Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti milik korban yang masih dikuasai tersangka.
Beberapa barang bukti milik korban tersebut yakni HP milik, cincin emas, kalung emas, kacamata, motor dan Uang Rp 393.000,- serta KTP & KIS termasuk pakaian tersangka,” terangnya.
Hasil dari interogasi, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak tersebut mengakui telah membunuh dengan alasan korban menuntut untuk dinikahi.
“Untuk tersangka dijerat dengan pasal Pembunuhan dengan rencana atau Pembunuhan biasa atau Pencurian dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























