Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong Berhasil Diungkap Polres Magelang

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG, Patrolinews86.com – Kepolisian Resort Magelang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembunuh RY (48) warga Bekasi Jawa Barat, yang mayatnya ditemukan di Kali Bolong Dusun Njurip Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo, Magelang beberapa waktu lalu.Tersangka adalah MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Magelang.WhatsApp Image 2022 03 09 at 13.13.37

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan Pada hari Rabu pagi, 23 Februari 2022 lalu, Tersangka menghubungi korban mengajak ke Magelang. Kemudian siangnya, Tersangka mendatangi rumah korban lalu keduanya pergi ke Magelang dengan motor milik korban.

“Pada hari Kamis, 24 Februari 2022 Tersangka dan korban tiba di Magelang dan langsung ke Candi Borobudur, kemudian keduanya menginap di Hotel di Secang,” jelasnya di Mapolres Magelang Rabu (09/03/2022).

Kemudian pada Jumat, 25 Februari 2022 sekira Pkl 07.00 WIB, tersangka mengajak korban ke Sungai Bolong di Dsn. Tumbu Ds. Purwodadi Kecamatan Tegalrejo, untuk mandi.

“Namun korban tidak mandi hanya cuci muka karena dingin (disini Tersangka sudah niat membunuh korban namun batal krn korban tdk jadi mandi),” jelas Kapolres.

Setelah mandi, keduanya pergi ke Taman Kyai Langgeng. Kemudian Tersangka kembali mengajak korban mandi di Sungai tadi untuk mandi. Disini tersangka diduga mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Di sungai tersebut korban mandi sambil membuka pakaian dan perhiasan yg dipakai. Saat korban lengah, tersangka memukul korban dengan batu dari belakang sebanyak dua kali, setelah korban tidak sadar, tersangka mendorong korban ke Sungai agar jenazahnya hanyut sembari membuang pakaian korban ke sungai,” terang Kapolres.

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

LMPI Kuningan kini berubah Nama  menjadi LMP

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:22 WIB