Selanjutnya Berbekal Informasi yang di peroleh dari ke 2 tersangka diatas Team Opsnal Satuan Narkoba di bawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp Ketut Wiwin Wirahadi.,S.H.,M.H., Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka BD disebuah rumah di Jalan Baladewa II No. 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung beserta barang bukti Narkotika jenis Sabhu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto.
“Atas perbuatan para tersangka ini ,dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp. 8 Miliar Rupiah ditambah 1/3 (sepertiga) ” Ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.
(HMS/Tim patrolinews86 Susi)
Halaman : 1 2














