ADANYA GUDANG PENYUNTIKAN GAS DI WILAYAH KEC.TONJONG KAB.BOGOR
Bogor patrolinews86.com – Mentri kordinator bidang perekonomian,AIRLANGGA HARTARTO Mengatakan Tinggi Nya harga eceran LPG 3kg Di sejumlah daerah republik indonesia, Nanti nya penyaluran LPG 3kg Bakal di PANGKAS mengikuti Distribusi seperti hal nya distributor PUPUK BERSUBSIDI.
Mentri ESDM minta di evaluasi agar bisa di per pendek jalur distribusi LPG 3kg lebih panjang. kata AIRLANGGA DI ISTANA MERDEKA JAKARTA PADA HARI KAMIS (TANGGAL 12-10-2023),Pada kesempatan yang sama mentri ESDM ARIFIN TASRIF menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3kg Melalui keputusan direktur jendral minyak dan gas bumi (Kepdirjen) Kementrian ESD NO 99.K/MG.05/DJM/2023 Aturan yang telah di terbit kan hasil keputusan beberapa mentri dan di sepakati oleh RI 1 JOKOWI DODO pada tanggal 28 FEBRUARI 2023 Mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis DATA subsidi tepat.MY PERTAMINA.Id Untuk memperoleh akses pembelian LPG 3kg Di agen pangkalan resmi.
Hasil investigasi AWAK MEDIA PATROLINESW86 bersama team ke lokasi RT/RW 01/04 DESA TONJONG KEC.TAJUR HALANG KAB.BOGOR PROVINSI JAWA BARAT di tengah sulit nya masyarakat mencari LPG 3kg yang kerap di sebut gas melon di temukan banyak nya pengoplosan yang di duga di backing oleh APARAT PENEGAK HUKUM meskipun Sering kali terjadi PENGREBEG GAN OLEH APH BAIK DARI POLDA JABAR MAUPUN MABES POLRI Tetapi perbuatan pengoplosan tersebut masih berjalan, Dengan salah seorang pengusa yang berinisial R***.
Menurut hasil keterangan warga setempat kami merasa di rugikan dengan adanya praktek usaha PENGOPLOSAN GAS ILEGAL Yang dimana akan mengakibatkan kerugian negara,kerugian masyarakat akibat kurang nya gas melon tersebut tidak sesuai dengan yang telah di tentukan oleh LIMIGAS Dan lagi yang paling fatal Gas yang di OPLOS oleh manual Cenderung akan mengakibatkan kebocoran sampe menimbulkan ledakan.
Di tempat lain kami minta tanggapan kepada LSM MALIPOL JABAR Yang bernama BPK ANDREAS SIREGAR SH.MH. dengan lantang beliau berkomentar terkait pengoplosan bahan bakar minyak dan gas diatur dalam UU NO 22 TAHUN 2021 TENTANG MINYAK DAN GAS merupakan tindak pidana kejahatan,di pidana 6 tahun dengan denda 60.000.000.000. DI UU MIGAS sendiri tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan minyak dan gas (MIGAS) Yang di subsidi dari pemerintah melalui anggaran APBN maka bertentangan dengan PASAL 55 MIGAS,PASAL 54 UU MIGAS,PASAL 57 AYAT 2 JO.
Saya selaku ketua MALIPOL beserta jajaran akan melaporkan ke DIRJEN LIMIGAS supaya para oknum mafia mafia migas agar di proses sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah kebawah. Team.























