patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home BIROKRASI

Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers

Jumat, 28 Januari, 2022
3 min read
0
Ratusan Anggota Ormas Pendemo Diringkus di Polda Jabar

Jakarta, patrolinews86.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara daring di ruang Sidang MK, Rabu (26/1/22). Sidang yang diketuai Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

WAJIB DIBACA

Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan

Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan

Selasa, 2 Agustus, 2022
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas

Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas

Selasa, 2 Agustus, 2022

Kedua saksi pemohon tersebut adalah Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto dan Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hika Transisia. Di hadapan Majelis Hakim, Dedik mengatakan bahwa SWI kehilangan hak untuk menyusun dan membuat peraturan karena diambil-alih oleh Dewan Pers.

Lanjutnya, hal tersebut terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi Pers masing-masing pada 2006. Lebih parahnya lagi, Dedik melanjutkan, Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni Peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional.

“Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi,” terang Dedik.

Sementara itu, Sekretaris umum DPP JNI Hika Transisia mengatakan mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers. Menurutnya, karena ketidakjelasan tafsir tersebut, pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud menfasilitasi Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas, lengkap dan sah.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Page 1 of 3
123Next
Tags: UU PersWilson Lalengke
SendShareTweet

Related Posts

Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
BIROKRASI

Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan

Selasa, 2 Agustus, 2022
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
BIROKRASI

Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas

Selasa, 2 Agustus, 2022
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
BIROKRASI

Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.

Selasa, 2 Agustus, 2022
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
BIROKRASI

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga

Selasa, 2 Agustus, 2022
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
BIROKRASI

HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023

Selasa, 2 Agustus, 2022
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
BIROKRASI

Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan

Minggu, 19 Juni, 2022
Next Post
Ratusan Anggota Ormas Pendemo Diringkus di Polda Jabar

Anggota Polsek Cingambul Patroli Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Ratusan Anggota Ormas Pendemo Diringkus di Polda Jabar

Polsek Kasokandel Laksanakan Himbauan Dan Pembagian Masker Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist