Sebagai tambahan informasi, per hari ini Panitera Mahkamah Agung RI mengirimkan tembusan surat Memorandum kepada keluarga korban kriminalisasi, Drs. Suhariono; yang ditujukan kepada Panitera Pengganti Perkara Nomor 1999 K.PID.SUD/2021. Surat Memorandum bernomor 51/PAN/INT/HK.07/1/2022, tertanggal 25 Januari 2022 (Selasa kemarin – red), ini berisi perintah agar Panitera Pengganti, Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, segera menyelesaikan minutasi putusan dan melaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI.
“Anda bayangkan saja bagaimana kacaunya kinerja lembaga yang menjadi benteng tertinggi penjaga keadilan di negara ini. Putusan 6 bulan lalu baru akan dibuatkan minutasinya? I am speechless Bro!” tukas Lalengke sambil geleng-geleng kepala melihat keanehan tersebut. (RUMBIH/Wil/Red)
























