Jakarta, patrolinews86.com– Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan XLVIII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (PPRA-48 Lemhannas RI) tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyayangkan kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya lelet alias lamban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Pasalnya, terkait kasus dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suhariono, yang divonis 4,5 tahun di tingkat kasasi oleh lembaga tersebut, hingga saat ini salinan keputusan MA belum diberikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya [1].
“Bayangkan, permohonan salinan putusan MA atas perkara yang diputus pada 19 Juli 2021 sudah diajukan sejak 21 Oktober 2021, namun MA membutuhkan waktu hingga lebih dari 3 bulan untuk memberikan salinan putusannya. Tiga bulan itu adalah waktu untuk 1 periode panen padi sawah gogo di kampung saya. Mengapa bisa selama itu?” kata Wilson Lalengke yang dikenal luas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu penuh tanya, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Lalengke, jika kasusnya merupakan tindak pidana yang terang-benderang sebuah kejahatan yang harus dipidana kurungan, hal itu dapat dimaklumi. Akan tetapi dalam kasus yang menjerat Guru Suhariono (sebelumnya ditulis Suharyono – red) itu sangat kental terlihat kekeliruan pembuatan putusan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
“Hakim-hakim yang memeriksa kasus ini di Pengadilan Negeri Palu bukan sembarangan membuat keputusan. Mereka sudah memeriksa dengan seksama kasus ini dan tidak menemukan unsur perbuatan pidana yang pantas untuk diberikan sanksi pidana korupsi kepada Kepala SMAN 3 Poso itu. Mengapa MA mengabulkan begitu saja permohonan kasasi dari JPU Kejari Poso yang terkesan ngawur itu?” tanya tokoh pers nasional yang terkenal kritis ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya