“Terdapat sejumlah fakta lain termasuk kesalahan penulisan tanggal wawancara dengan Kades yang dilakukan pada 10 Januari 2022 tapi tertulis 10 Januari 2021. Substansi pemberitaan juga melebar yang seharusnya fokus ke arah jumlah beras yang berkurang tapi malah berbelok ke oknum polisi,” kata Kombes M Iqbal.
Namun apapun itu, terangnya, Polri amat berkepentingan dalam mengawal penyaluran BPNT yang sesuai prosedur dan tepat sasaran.
“Makanya kami amat mengapresiasi informasi masyarakat terkait peran Polri dalam penyaluran BPNT. Apabila menemukan indikasi penyimpangan perilaku anggota, silahkan melapor ke seksi propam di polres setempat atau ke polda Jateng. Baik secara langsung maupun lewat aplikasi, kami akan langsung memprosesnya,” tegas Kabidhumas.
Isu terkait pembagian bantuan sosial, menurut Kombes M Iqbal, adalah masalah yang sensitif. Hal ini terkait dengan program pemerintah membantu kebutuhan masyarakat yang secara ekonomi berkurang di masa pandemi covid-19 saat ini.
“Kasihan masyarakat apabila di hadapkan pada berita yang menjustifikasi orang di media padahal belum tentu kebenarannya,” tutupnya(HMS/tim).
Halaman : 1 2
























