POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Dalam konferensi pers kali ini, Polres Ciko berhasil ungkap kasus Trabrak lari di stadiun bima Cirebon. Selasa ( 11/01/22 ) pukul 15.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terbaru, Polres Ciko menetapkan “RMN” sebagai tersangka. Rupanya tersangka diawali dengan minum – minum ( anggur merah ) dan menengguk obat terlarang sebelum kejadian. Sebelum terjadinya kejadian tabrak lari ini, ada wanita berinisial LS yang janjian dengan pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKPB M Fahri Siregar SH, SIK, MH mengungkapkan, dari keterangan tersangka “RMN” diketahui bahwa yang bersangkutan awalnya ditelepon oleh wanita berinisial “LS” untuk bertemu.
Namun pada saat “RMN” hendak ke Indramayu tiba – tiba wanita tersebut tidak bisa dihubungi.
Selanjutnya CH dan RMN kembali ke Cirebon. Mereka berdua naik motor membeli obat terlarang jenis Riklona Clonazepam. Tidak lama kemudian “LS” menghubungi “RMN” untuk bertemu. Dia pun kembali ke rumah dan mengambil mobil.
Akhirnya mereka bertiga bertemu, ( LS, RMN dan CH ) kemudian mereka berangkat menuju Stadion Bima. Mereka meminum anggur merah di kawasan tersebut.
Tiba – tiba ada sekelompok pemuda menghampiri dan menanyakan, “KAMU DARI GENG MOTOR MANA”
“Pengakuan RMN dia sempat dipukul. Setelah keributan pertama ini, LS meninggalkan lokasi.
Setelah LS pergi, kata dia, RMN dan CH menggunakan mobil mereka mencari orang yang telah memukulnya.
Mereka juga mengancam kepada salah satu tukang parkir menggunakan obeng saat menanyakan pihak yang memukul.
Kejadian itu berujung keributan. RMN yang sempat dipukul ketakutan dan melarikan diri. Sementara CH ditinggal dan setelahnya diamankan pihak kepolisian
Dalam keadaan meminum obat dan minuman keras, tersangka kalut dan menabrak sepeda motor yang ada di sekitar Stadion Bima.
Tersangka kemudian menabrak lagi sepeda motor di Jl Cideng Raya. “RMN” terus melaju ke arah Kedawung dan kendaraannya berhenti, karena jalanan padat.
“RMN ini sempat diamuk massa, lalu petugas kepolisian datang melerai dan mengamankan pelaku,” kata kapolres
Tersangka “RNM” dikenakan pasal 311 Jo 312 UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dengan pidana penjara 4 tahun / denda 78 juta.
Sementara untuk tersangka “ CH “ dikenakan pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun / denda 100 juta.
Lanjut IPTU Ngatidja, acara konpres ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
( Dedi )