Kasus Tabrak Lari di Stadion Bima Kota Cirebon Terungkap

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Dalam konferensi pers kali ini, Polres Ciko berhasil ungkap kasus Trabrak lari di stadiun bima Cirebon. Selasa ( 11/01/22 ) pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terbaru, Polres Ciko menetapkan “RMN” sebagai tersangka. Rupanya tersangka diawali dengan minum – minum ( anggur merah ) dan menengguk obat terlarang sebelum kejadian. Sebelum terjadinya kejadian tabrak lari ini, ada wanita berinisial LS yang janjian dengan pelaku.

Kapolres Cirebon Kota, AKPB M Fahri Siregar SH, SIK, MH mengungkapkan, dari keterangan tersangka “RMN” diketahui bahwa yang bersangkutan awalnya ditelepon oleh wanita berinisial “LS” untuk bertemu.
Namun pada saat “RMN” hendak ke Indramayu tiba – tiba wanita tersebut tidak bisa dihubungi.

Selanjutnya CH dan RMN kembali ke Cirebon. Mereka berdua naik motor membeli obat terlarang jenis Riklona Clonazepam. Tidak lama kemudian “LS” menghubungi “RMN” untuk bertemu. Dia pun kembali ke rumah dan mengambil mobil.

IMG 20220111 WA0080

Akhirnya mereka bertiga bertemu, ( LS, RMN dan CH ) kemudian mereka berangkat menuju Stadion Bima. Mereka meminum anggur merah di kawasan tersebut.

Tiba – tiba ada sekelompok pemuda menghampiri dan menanyakan, “KAMU DARI GENG MOTOR MANA”
“Pengakuan RMN dia sempat dipukul. Setelah keributan pertama ini, LS meninggalkan lokasi.
Setelah LS pergi, kata dia, RMN dan CH menggunakan mobil mereka mencari orang yang telah memukulnya.
Mereka juga mengancam kepada salah satu tukang parkir menggunakan obeng saat menanyakan pihak yang memukul.

Kejadian itu berujung keributan. RMN yang sempat dipukul ketakutan dan melarikan diri. Sementara CH ditinggal dan setelahnya diamankan pihak kepolisian
Dalam keadaan meminum obat dan minuman keras, tersangka kalut dan menabrak sepeda motor yang ada di sekitar Stadion Bima.

Tersangka kemudian menabrak lagi sepeda motor di Jl Cideng Raya. “RMN” terus melaju ke arah Kedawung dan kendaraannya berhenti, karena jalanan padat.

“RMN ini sempat diamuk massa, lalu petugas kepolisian datang melerai dan mengamankan pelaku,” kata kapolres
Tersangka “RNM” dikenakan pasal 311 Jo 312 UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dengan pidana penjara 4 tahun / denda 78 juta.

Sementara untuk tersangka “ CH “ dikenakan pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun / denda 100 juta.

Lanjut IPTU Ngatidja, acara konpres ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

( Dedi )

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot