Disamping itu, gagasan tersebut juga tidak sejalan dengan RPJMN 2020-2024, yang telah menetapkan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional, yang mana salah satunya terkait dengan stabilitas politik hukum dan keamanan serta transformasi pelayanan publik. Pada bab 8 tentang Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik telah dinyatakan bahwa pembangun Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) Indonesia 2020-2024 diarahkan menuju kelembagaan politik dan hukum yang mapan. Kondisi tersebut ditandai dengan terwujudnya konsolidasi demokrasi, terwujudnya supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan birokrasi profesional, terciptanya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat, serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Oleh karena itu, jelas bahwa gagasan tersebut menciptakan beragam permasalahan, yang akan menyeret negara ini kedalam kemunduran, seperti pada era Orde Baru. Tidak sepatutnya Negara ini terus tertinggal dibalik pemahaman yang regresif. Negara ini harus memiliki optimisme untuk kemajuan dalam ilmu pengetahuan, pembangunan peradaban, dan tata kelola pemerintahan yang baik.( tim patrolinews86.com/ Humres Ska )
Sumber : Feri Kusuma
(Ketua Forum 4 DeFacto)
Halaman : 1 2
























