Oknum Wartawan Diamankan Satreskrim Grobogan, Karena Peras Perangkat Desa 75 Juta

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan, patrolinews86.com- Seorang pria yang mengaku wartawan diamankan Satreskrim Polres Grobogan. Ia diamankan karena melakukan tindak pemerasan pada salah satu perangkat desa di Kecamatan Tegowanu.

Adapun pria tersebut berinisial MK (48), warga Kecamatan Tegowanu kelurahan Gaji, Pelaku memeras korbannya, Rojikan (44). Bahkan korban mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, dugaan pemerasan itu dilakukan terkait dengan pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018.

Di mana, pelaku sempat mengancam melaporkan korban ke Polda Jateng terkait pelaksanaan program PTSL yang sudah selesai dilaksanakan tersebut. Apabila menghendaki tidak dilaporkan, pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta.

Kemudian secara berturut-turut korban menyerahkan uang kepada pelaku. Yakni, pada hari sabtu, (25/12/2021) sebesar Rp 20 juta. Sehari berikutnya, korban menyerahkan uang Rp 10 juta,” sambung Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Selanjutnya, pada hari selasa (28/12/2021) pelaku meminta lagi kekurangan dari total permintaan Rp 75 juta. Tetapi, korban hanya sanggup memberikan uang Rp 20 juta yang didapat dari hasil menggadaikan sawahnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Selasa (28/12/2021), anggotanya dan Satgas Saber Pungli Grobogan berkoordinasi dengan korban yang akan menyerahkan kekurangan uang kepada pelaku di rumahnya. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota mengamankan pelaku saat menerima uang Rp 20 juta dari korban.

“Selanjutnya, pelaku kita bawa ke Mapolres Grobogan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, kartu indentitas wartawan, dan surat tugas. Kemudian, ada dua buah HP dan uang tunai Rp 20 juta.

“Masih kita dalami apakah pelaku ini merupakan wartawan atau tidak. Terkait kasus ini, pelaku akan kita jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya.( Jatmiko )

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:04 WIB

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/