Terlebih, praktik mafia tanah biasa terjadi pada tingkat desa. Berawal dari adanya konspirasi jahat dan melawan hukum antara oknum aparatur desa dengan pihak lain yang bukan ahli waris pemilik tanah. Disini, kebanyakan tanah-tanah yang masih berstatus letter C, atau yang masih eigendom verponding.
Kemudian pihak lain dan para oknum ini merubah catatan-catatan buku-buku induk atas kepemilikan tanah seseorang atau badan hukum untuk kemudian dimilikinya baik atas nama org lain maupun dirinya.
Kemudian, mereka bekerjasama dengan oknum-oknum pihak kecamatan dalam hal ini Camat selaku PPATS atau oknum PPAT yang lainya, serta oknum-oknum BPN untuk melegalkan surat-surat kepemilikan tanah tersebut. (Tim IWO/Susi)
Narasumber: Sobirin.
























