Rukhin selaku sopir sekaligus pembeli BBM menerangkan, bahwa dirinya sudah membawa surat rekomendasi dari desa untuk membeli BBM itu.
“Saya beli BBM jenis Pertalite dan solar sudah ada rekoendasi surat dari pak lurah pak,” terangnya.
Namun setelah dicek surat rekomendasi tersebut oleh tim media ternyata sudah kadaluwarsa bulan dan tanggalnya.
“Saya belanja Bahan Bakar Minyak BBM Solar bersubsidi dan pertalite sudah ada surat keterangan dari Pak Lurah, dan saya juga memberikan fee tambahan dengan operator per jerikenya Rp3000,” papar Rukhin.
Kemudian awak media melanjutkan klarifikasi ke pihak mandor SPBU bernama Fauzan untuk minta keterangan terkait kejadian tersebut. Pihak mandor membenarkan atas transaksi pembelian BBM Jenis Solar, Pertalite dan Petamax dengan memakai jeriken. Dan pihak mandor juga mengakui menerima Rp3000 per jerikenya yang diterima oleh operator dari konsumen.
Ironisnya, pembeli BBM bernama Rukhin ternyata warga Wonodadi, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal. Dirinya mengangsu BBM hingga masuk wilayah Kabupaten Temanggung dan surat rekomendasi tersebut dari Kepala Desa Wonodadi.( tim patrolinews86.com ).
Halaman : 1 2
























