Sementara itu, Waka Polres Majalengka menyampaikan kebijakan pemerintah yang membatasi jumlah wisatawan tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas biasanya guna mengantisipasi terjadinya penumpukan dan kerumunan di objek wisata, agar momentum libur natal dan tahun baru tidak menjadi pemicu kasus penularan COVID-19 baru.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berkegiatan saat Natal dan Tahun Baru dengan penuh tanggung jawab, laksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, pastikan tidak berkerumun, pastikan sudah vaksin I dan II, mari sama-sama saling mengingatkan dan protokol kesehatan terus kita galakkan,” tutup Waka Polres Kompol Dadang Gunawan.
SB :Humas Polres Mjk
* Aziz *
Halaman : 1 2
























