Selanjutnya, Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Agta memberikan penjelasan kepada warga tersebut, yang mana lahan garapan tersebut hak milik (HGU) PG Jatitujuh.
“Pak lahan garapan tersebut hak milik (HGU) PG Jatitujuh. Jadi terkait menggarap lahan garapan tersebut harus ada persetujuan dari pemilik lahan,” ucapnya.
Adapun terkait uang yang bapak berikan kepada okum tersebut, dan bagi siapa saja masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya bukti-bukti silahkan melapor ke Kepolisian, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas Kompol Agta.
Setelah diberikan penjelasan oleh Kompol Agta, selanjutnya masyarakat mengerti dan paham dan karena merasa dirugikan oleh Korlap ug mengaku dari Ormas F KAMIS akan lapor pada Kepolisian Polres Indramayu.
Halaman : 1 2
























