patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home BIROKRASI

Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan

Sabtu, 5 Februari, 2022
2 min read
0
Utamakan Kesahatan, Rutan Kelas IIB Boyolali Laksanakan Vaksin Booster untuk Petugas dan Seluruh WBP

 

WAJIB DIBACA

Program TMMD, Membangunan Talud di Tengah Persawahan Desa Tawang untuk Cegah Tanah Longsor

Abaikan Perpres, Proyek Tanpa Papan Nama Masih Dibiarkan di Kuningan

Selasa, 17 Mei, 2022
Antisipasi PMK, Polres Klaten Bersama Dinas Terkait Lakukan Pengawasan Hewan Ternak

Setelah Melakukan Aksinya Pelaku Perampokan yang Disertai Pemerkosaan Diduga Melarikan Diri Ke dalam Kebun Warga

Sabtu, 14 Mei, 2022

Jakarta, Patrolinews86.com – Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” ucapnya terpisah.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kss anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR. “Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3. Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dlm rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak. “Hak imunittas bukan sekedar norma yg ada dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak.” Kata dosen hukum pidana ini. Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.(HMS/biro Brebes Susi)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Program TMMD, Membangunan Talud di Tengah Persawahan Desa Tawang untuk Cegah Tanah Longsor
BIROKRASI

Abaikan Perpres, Proyek Tanpa Papan Nama Masih Dibiarkan di Kuningan

Selasa, 17 Mei, 2022
Antisipasi PMK, Polres Klaten Bersama Dinas Terkait Lakukan Pengawasan Hewan Ternak
BIROKRASI

Setelah Melakukan Aksinya Pelaku Perampokan yang Disertai Pemerkosaan Diduga Melarikan Diri Ke dalam Kebun Warga

Sabtu, 14 Mei, 2022
PINTU MAAF ADPIDSUS KEJATI JABAR MEMBERIKAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI TERSANGKA PIDANA PIDSUS
BIROKRASI

PINTU MAAF ADPIDSUS KEJATI JABAR MEMBERIKAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI TERSANGKA PIDANA PIDSUS

Jumat, 13 Mei, 2022
Berkah Ramadhan 1443 H, Bripka Eko Purnomo,S.Psi Mendapat Hadiah Umroh dari Kapolres Klaten
BIROKRASI

Kepala Dinas Perkim Kab Mura Dituntut Mundur

Jumat, 13 Mei, 2022
Sasar Pertemuan RT Desa Kliwonan, Babinsa Ingatkan Prokes Kepada Warga
BIROKRASI

Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kamis, 12 Mei, 2022
Program BPNT Diduga Banyak Intrik dan Kepentingan :  Bak Wanita Cantih dan  Aduhai Jadi Rebutan
BIROKRASI

Program BPNT Diduga Banyak Intrik dan Kepentingan : Bak Wanita Cantih dan Aduhai Jadi Rebutan

Rabu, 11 Mei, 2022
Next Post
Utamakan Kesahatan, Rutan Kelas IIB Boyolali Laksanakan Vaksin Booster untuk Petugas dan Seluruh WBP

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan XLVI Polres Majalengka, Wakapolres Lepas 20 Bintara Remaja Menuju Desa Argasari

Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan XLVI Polres Majalengka, Wakapolres Lepas 20 Bintara Remaja Menuju Desa Argasari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Komunitas Mural Majalengka Dukung Dibentuknya Kampung Tangguh Bersinar Anti Narkoba Polres Majalengka

Wujud Kebersamaan, Babinsa Pendem Karya Bakti di Wilayah Binaannya

Selasa, 15 Februari, 2022
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kalikoa Salurkan Bantuan Sembako dari Tokoh Masyarakat

Pantau Vaksinasi Masal Bhabin Kalijaga Himbau Warga dengan Prokes Covid 19

Jumat, 14 Januari, 2022
Polres Kendal Terapkan Prokes Ketat Lomba Burung Berkicau Piala Bupati Kendal

Sekalipun Hujan Rintik Polsek Cigasong Polres Majalengka Tetap Semangat Gatur Lalin

Selasa, 8 Februari, 2022

Popular Stories

  • Kapolres Bone Pimpin Upacara Pemecatan Dua Personel Terlibat Kasus Narkoba

    Kapolres Bone Pimpin Upacara Pemecatan Dua Personel Terlibat Kasus Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas LMPI, FPI dan PPHI tolak keberadaan budaya LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Ardiyansyah Mengangkat Keranda Jenazah Jama’ah Masjid Polres Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Desa Kebur (Merapi Barat) Lahat Terindikasi Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Banaspati Akan Laporkan Proyek Pemerintah yang terindikasi bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Opinion
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist