Sementara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan Surahman, ST,., MH. menyampaikan PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya di tahun 2021 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah dan akan dipastikan akan bertambah di tahun depan menjadi 75 ribu bidang tanah.
“Dengan adanya sertifikat ini adanya kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati,” ujar Surahman. Dijelaskan Surahman, khusus warga, dengan adanya program PTSL, maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan. “Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi, lahannya diklaim orang lain,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama juga, Kepala Desa Sindangsuka, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah memberikan kepercayaan menunjuk Desa Sindangsuka sebagai salah satu lokasi PTSL.
Ia berharap, seluruh warga yang mempunyai bidang tanah di desanya bisa memiliki sertifikat.
“Alhamdulillah, Program PTSL di Desa Sindangsuka bisa berjalan dengan baik dan lancar di Desa kami. Semoga masa yang akan datang seluruh bidang tanah di Desa Sindangsuka bisa memiliki sertifikat,” ujarnya. (Ink/ds)
Halaman : 1 2
























