Namun sayang obrolan ramainya penggerebegan oknum PNS yang sedang ngamar itu buntu karena sejauh ini menurut beberapa warga yang ngobrol diwarung itu mengaku tidak mau peduli sehingga dengan sendirinya kegaduhan itu reda tidak tau kelanjutannya.
Melihat kejadian ini tentu harus ada teguran keras dari pucuk pimpinannya karena dilakukan disaat jam kerja dan masalah itu juga bisa tersangkut oleh aturan PP 10. Tentang perkawinan dan perceraian atau bisa juga tersangkut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dimana Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang -undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin pegawai dan Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUH Perdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.
Hingga berita ini dilansir masih belum tau siapa oknum PNS yang sempat menghebohkan ini, namun dalam waktu dekat semoga cepat ketahuan karena kabarnya ada beberapa warga yang mengetahui kejadiannya tetapi sekarang sedang tidak ada di warung tongkrongannya.(tim)
Halaman : 1 2


























