Akp Tanwin, Kasat Res Narkoba Polres Cirebon Kota ungkap penyalahgunaan narkotika

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA – Patrolinews86.com – Belum genap sebulan memimpin fungsi satuan narkoba. Akp Tanwin Nopiansyah, SE bergerak cepat, sesuai dengan harapan pimpinan sekaligus atas arahan dan petunjuk Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri siregar. SH.S.IK.MH. Rabu (03.11.21)

Jelas Kapolres Ciko melalui Kasat narkoba ” Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau ini berawal dari anggota sat narkoba yang curiga dengan gerak gerik seseorang. Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib di jalan majasem No 109 kel. karyamulya kec. kesambi Kota Cirebon. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1(satu) Buah kardus warna Coklat dan 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG “. Jelas SIP Angkatan 2011 WSN setukpa sukabumi ini.

” Ditetapkan sebagai tersangka inisial ERA bin DE , laki-laki, 21 thn, Wiraswasta, Alamat Desa Sumber Kec. Sumber Kab. Cirebon “. Jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita 1 Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1(satu) Buah kardus warna Coklat, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG. Ungkap Akp Tanwin Nopiansyah, SE.

Atas kejadian tersebut, maka Tersangka dan Barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sesuai No. Lp : LP / A / 723 / X / 2021 / SPKT. Res Narkoba / Polres Cirebon Kota / Polda Jabar, tanggal 29 Oktober 2021. Tambah Kasi humas ciko.

Kepada tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ). Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota.

( DEDI )

Berita Terkait

KOMPI Demo Jilid II, Akan Gerakan 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Batalkan MOu Bupati Dengan KKP RI
POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH
Gubuk Diduga Lokasi Pesta Sabu di Bongkar Polisi, Pelaku Masih Diburu
Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta
Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.
Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras
Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM
Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:52 WIB

POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH

Minggu, 26 April 2026 - 08:14 WIB

Gubuk Diduga Lokasi Pesta Sabu di Bongkar Polisi, Pelaku Masih Diburu

Sabtu, 25 April 2026 - 09:45 WIB

Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 09:42 WIB

Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.

Sabtu, 25 April 2026 - 07:40 WIB

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

Berita Terbaru