Jumlah tersangka sebanyak 5 orang yaitu M., P., JS., IT., dan J. Kalau tadi 2 tersangka perannya ada di dalam gerai ATM. berbeda dengan peran 3 tersangka lainnya. Untuk tersangka P berperan mengawasi sekitar gerai ATM barangkali ada orang lain yang melihat. Sementara untuk tersangka JS berada stanby dalam mobil bersama dengan tersangka J.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Waka Polres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan. S.IK, MH, M.Si. dan Kasi humas polres cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH. Mengungkapkan para tersangka sudah beraksi 18 kali membobol mesin ATM. “Untuk di wilayah Kota Cirebon sebanyak 10 kali, Kabupaten Cirebon sebanyak 5 kali dan Kabupaten Indramayu 3 kali. Untuk tersangka M dan P merupakan residivis kasus yang sama di Sukabumi,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota.
Masih kata FAHRI, Barang bukti yang berhasil d sita 2 unit mobil daihatsu Sigra dan toyota calya, 2 batang tusuk gigi, 2 unit HP merk samsung dan nokia, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 13 kartu ATM dari berbagai bank.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Serta dalam pelaksanaanya mnerapkan prokes. Jelas Kasi humas Polres cirebon Kota.
( DEDI )
Halaman : 1 2


























