KONPRES : Sat Reskrim Polres Ciko tangkap 5 tersangka Spesialis Ganjal ATM lintas Propinsi

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA – Patrolinews86.com – Luar biasa, belum genap seminggu memimpin Polres Cirebon Kota, AKBP M. FAHRI SIREGAR. SH.S.IK.MH membuktikan keseriusannya untuk menciptakan kondusifitas wilayah hukumnya dari para pelaku kejahatan. Hari ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. FAHRI SIREGAR, SH.S.IK.MH melaksanakan Konferensi Pers. Bertempat di Mako Polres Cirebon Kota. Sabtu (18.09.21)

Dijelaskan FAHRI. Modus operandi dari para tersangka ini, adalah mencari gerai ATM yang menjadi sasaran. Selanjutnya tersangka M masuk ke gerai ATM dan memilih mesin ATM yg di ganjal dengan tusuk gigi. Selanjutnya tersangka lain IT dengan mengikuti korban yang akan masuk ke Gerai ATM. Para tersangka ini antara M dan IT pura-pura tidak saling mengenal. Kemudian ketika korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM, aksi kejahatan dimulai dengan tersangka M pura-pura membantu dan mengganti dengan dengan Kartu ATM yg sudah dipersiapkan dan memasukkan ke dalam mesin ATM. Setelah kartu ATM Masuk, tersangka M menyampaikan kalau tinggal pencet no.pin dan dia pergi meninggalkan korban “. Ungkapnya.WhatsApp Image 2021 09 18 at 13.49.31

Selanjutnya, tersangka IT yang tadi masuk bersama dengan korban, berada di mesin ATM sebelahnya dan mengintip no.pin yang di tekan dan mencatat via wa dan dikirimkan kepada tersangka M yang membawa kartu asli ATM guna mencari mesin ATM Lain dan menarik tunai serta transfer ke ATM lainnya. Jelas Kapolres CIKO.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru