BOYOLALI – Patrolinews86.com – 54 orang Warga Binaan Rutan Boyolali dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, satu diantaranya langsung bebas,selasa(17/08/2021).
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi). Salah satunya adalah Remisi Umum dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021 ini, Rutan Kelas IIB Boyolali mengikuti Upacara Pemberian Remisi Bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Boyolali secara virtual yang terpusat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta.
Turut hadir dalam acara di Rutan Boyolali pada Upacara Pemberian Remisi ini Kajari Boyolali, Ketua PN Boyolali, Kasat Reskim Polres Boyolali, Kepala Staff Kodim Boyolali, Assisten 1 Bupati Boyolali dan Ketua Komisi 1 DPRD Boyolali serta Kepala Rutan Boyolali beserta Jajaran Pejabat dan Petugas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























