Hasil pemantauan dapat dilaporkan aktifitas pedagang dan pembeli di Pasar Jatitujuh dijalankan sesuai aturan PPKM Level – 3 yaitu dengan Kapasitas 50 ℅ dan Prokes diperketat. Ucap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedi Joko Lelono.

“Diharapkan seluruh petugas terus bersinergi sehingga tugas, fungsi dan peran Posko PPKM mikro ini bisa berjalan dengan maksimal, khususnya dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona di tengah masyarakat,” harap Kapolsek Jatitujuh. ( Rico )
Halaman : 1 2
























