AKP Siswo mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. “Kemudian kita selidiki dan ternyata memang ada prostitusi online di hotel itu,” ujarnya.
Melalui aplikasi tersebut, pelaku yang diketahui berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.

“Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” jelasnya.
Kedua pelaku mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) itu, akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, tandasnya. ( Rico )
Halaman : 1 2


























