Cf BRO-G diduga melanggar perda

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cf BRO-G diduga melanggar perda

Cirebon,Patrolinews86, Com. -larangan,tempat hiburan di kota cirebon diduga tidak mengantongi izin dan menjual minuman keras tanpa izin,dan diduga menyediakan pemandu lagu (PL).
Cf BRO-G yang terletak di jalan pantura ini belum bisa menampilkan perizinan nya.

Saat awak media menyambangi tempat hiburan tersebut, guna konfirmasi dan klarifikasi menayakan tentang perizinan pengurus atau manajer tidak bisa menunjukan perizinan,dibudpar cirebon kota tidak ada sikap tegas bagi oknum-oknum pengusaha liar seperti cf bro-g tersebut.
Penegak perda satuan pamong praja (satpol pp) seharusnyab sering monotoring tentang perizinan pengusaha cf tersebut.

Dan diduga juga menyediakan pemandu lagu (pl) di cf bro-g,kemungkinan besar terjual bebasnya minuman keras seperti berbagai merk yang kadar alkohol nya lebih dari 15% itu dijual bebaskan oleh pihak pengelola cf tersebut.
Aparat penegak hukum (aph) polres cirebon kota dan satpol pp cirebon kota harus lebih efektip lagi dalam pembinaan di perusahaan yang diduga tidak mengantongi perizinan.

Cf bro-g diduga menyalahi peraturan daerah (perda) cirebon kota yang seharusnya mempunyai izin edar atau izin menjual minuman keras di dalam cf tersebut.
Ketua forum wartawan cirebon (fwc) akan menindak lanjuti cf bro-g atas diduga nya melanggar perda (peraturan daerah) cirebon kota dan akan melaporkan kedinas terkait tentang perizinan dan izin edar miras nya.

Cf bro-g diduga menyediakan wanita penghibut tanpa izin resmi dari dinas terkait,aparat penegak hukum (aph) cirebon kota terkesan tutup mata ada nya tempat hiburan yang diduga tidak mengantongi perizinan tersebut.

(Team)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru