MASYARAKAT KELUKUP BLANTAK , BANGKIT TUNTUT EKS TAMBANG PASIRBESI YANG DIDUGA MILIK PT PAL
Ketapang Kalbar Patrolinews86.com
Informasi yang di himpun dari berbagai sumber, seperti tokoh adat, tokoh Masyarakat tokoh pemuda terutama kelompok masyarakat KELUKUP BLANTAK .bertahun tahun menahan kesabaran ,Walau merasa tertindas dan selalu di bohongi oleh minijmen PT PAL.
Maka , di ERA baru ini, masyarakat KELUKUP BLANTAK mempunyai semangat baru serta mendapatkan energi baru , yang selama ini diam dan membisu kalaupun tertindas , setelah mengadakan musyawarah untuk mencapai MUPAKAT yang di pimpin oleh demong adat , yang akrab dipanggil pak loket. Maka saat ini bersama sama akan menuntut PT PAL dan PSL .
Kelompok masyarakat yang di wakili oleh pak loket selaku demong adat siap *bangkit* menuntut hak haknya terkait reklamasi tambang pasir besi yang ada di blok natay mentawa Dusun kelukup blantak desa mekar utama, Kecamatan kandawangan kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan barat (Kalbar) 17 mei 2024.
Loket mengatakan saat di wawancarai awak patrolinews86.com
Minijmen PT PAL seperti hal nya hantu siluman, kalupun datang tampak keliatan namun pergi Tampa pamit , menghilang begitu sajah ungkap pak loket,
PT PAL bergerak di tambang biji besi
Beroperasi sekitar 7 tahun , dilokasi natay mentawa KLUKUP BLANTAK,
PT PAL pun benar benar tidak, berkontribusi kepada masyarakat, melainkan membohongi (menipu) masyarakat KLUKUP BLANTAK setelah mengetahui bahwa PT PAL sudah pindah tangankan atau di Take OVER ke pada PT putra sari lestari (PSL)
Serta belum ada surat penyerahan kebun SPK/ surat penyerahan tanah SPT dari masyarakat ke perusahaan , dan perusahaan pun belum menyerahkan lahan lagi ke masyarakat padahal mengenai pertambangan sudah di atur oleh undang undang , serta diatur oleh pemerintah daerah mau pusat dalam hal ini reklamasi nya
Kajian akademisi secara umum , kebijakan penataan sektor pertambangan , mulai dari tahun 2011 merupakan mandat undang undang minerba ,Nomer 4 2009 dan PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan mineral dan batu bara , salah satu mandat nya adalah melalui mekanisme sertifikasi clean and clear (CnC)
Ditambah dengan permen ESDM no 43 tahun 2015 tentang tatacara evaluasi kegiatan usaha pertambangan,
Kajian hukum secara umum, apabila pelaku usaha pertambangan tidak melakukan kewajiban nya untuk menempatkan dana jaminan reklamasi maka dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Ahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah)dan pelanggaran tambahan yaitu pembayaran dana untuk reklamasi ,
Tim GS
























