Distribusikan Gas Melon Di tengah Perkebunan,Pertamina Diminta Tindak PT Pincuran Mas dan Oknum Pengawas Agen
Bogor-Patrolinews86.com – Aktivitas bongkar muat atau pendistribusian gas LPG ukuran 3 kilogram oleh PT Pincuran Mas Tirta Buana (PMTB) selaku agen kepada pemilik pangkalan di perkebunan warga, menuai sorotan. Direktur lembaga kajian dan analisa publik, Rico Pasaribu, meminta Pertamina menindak PT PMTB dan oknum pengawas agen yang mengijinkan bongkar muat dilakukan area perkebunan.
” Ada aturan dalam pendistribusian gas melon, jadi sebagai agen PT PMTB tidak bisa seenaknya dengan alasan sudah direstui cheker atau pengawas agen dari Pertamina,” kata Rico saat dihubungi via selulernya, Kamis 14 Februari 2025.
Ia juga menambahkan, mekanisme pendistribusian atau bongkar muat gas melon harus diarea tertentu bukan ditengah perkebunan. Bahkan, dalam mengatur pengangkutan gas bersubsidi pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-undang, artinya siapapun yang menyalahinya bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana.
” Ketentuan itu diatur dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, yang kemudian dirubah menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Rico menjelaskan, alasan pihak PT PMTB yang menyalurkan gas melon kepada pemilik pangkalan sudah direstui pengawas agen alias cheker berinisial A dari Pertamina tidak masuk alasan. Sehingga dianggap perlu tindakan tegas bagi agen maupun checker agen. Sanksi bagi PT PMTB bukan saja dari Pertamina tapi juga dari Pemerintah Kabupaten Bogor berupa pencabutan izin.
” Oknum pengawas agen atau cheker harus dipecat Pertamina, karena sudah terlibat dalam penyalahgunaan aturan. Pemkab Bogor maupun Pertamina juga harus bertindak terhadap PT PMTB selalu agen penyalur gas melon,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan penataan dan penyaluran LPG bersubsidi dari agen ke pangkalan hingga sub pangkalan alias pengecer. Penataan penyaluran itu, meliputi area bongkar muat, sistem atau tata cara penyaluran hingga penetapan harga eceran tertinggi.
” Semua kita atur dalam pendistribusian hingga harga eceran tertinggi. Ini bertujuan untuk kebaikan masyarakat, jika adanya yang menyalahi tentunya sanksi pun akan diterapkan,” kata Yuliot Tanjung.
Untuk diketahui, hasil penelurusan dilapangan, ada kejanggalan yang dilakukan agen gas bersubsidi bernama PT Pincuran Mas Tirta Buana (PMTB) dalam pengangkutan dan penyaluran gas melon ke pangkalan karena melakukan bongkar muat di sebuah perkebunan warga tepatnya di Kampung Balandongan, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin.
” Dari tadi saya menunggu untuk membeli sekitar 100 tabung, nantinya akan disalurkan ke warung atau pengecer. Tapi truk pengangkut gas melon milik PT PMTB belum datang,” ungkap Nurdin (42) salah seorang pemilik pangkalan, Selasa 11 Februari 2025.
Ia mengaku, dirinya bersama pemilik pangkalan yang lain terpaksa mengikuti sistem atau tata cara yang dijalankan PT PMTB dalam proses bongkar muat alias jual beli, meskipun dilakukan di area perkebunan milik warga karena sulitnya mendapatkan pasokan gas melon untuk dijual ke pengecer.
” Daripada saya tidak dapat gas melon, mau tidak mau harus mengikuti sistem bongkar muat atau cara jual beli dari agen penyalur (PT PMTB,red). Pada 2024 lalu, bongkar muat dilakukan di sekitar Kampung Bojong Koneng di area pembibitan kebun,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ujang (51) salah seorang pengrajin tempe menjelaskan, aktivitas bongkar muat gas melon PT PMTB dari truk pengangkut ke kendaran pickup pemilik pangkalan dilokasi tersebut sudah berlangsung hampir selama 5 bulan.
” Mereka tidak punya bangunan, jadi bongkar muat dilakukan langsung dari truk pengangkut ke mobil pickup,” jelas Ujang.
Admin PT PMTB, Hani berdalih sudah mendapatkan restu pengawas agen berinsil A dari Pertamina dalam menyalurkan gas melon ke pemilik pangkalan di area tersebut (perkebunan,red). Ia juga meminta wartawan untuk menghubungi S sebagai kepercayaan pemilik perusahaan seraya mengirimkan kontak handphone.
“Hubungi saja nomor itu,” singkat Hani melalui pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi, S mengatakan dirinya hanya sebagai pihak yang dipercaya pemilik perusahaan PT PMTB untuk melakukan komunikasi dengan awak media karena memiliki profesi yang sama alias wartawan, juga karena ada keterkaitan family.
” Dilapangan kita sama-sama tau lah, kalau ada temuan kan bisa dibicarakan saya juga paham kondisi rekan dilapangan,” ujar S.
Ia juga memaparkan, sebagai penyalur gas melon dari Pertamina pemilik perusahaan sudah mengantongi segala bentuk perizinan dan memenuhi persyaratan khusus sebagai agen, untuk aktivitas tersebut lagi-lagi S telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak atau atas restu Pertamina.
” Itu sudah ada ijin dari Pertamina, dan hanya pendistribusian saja daripada bolak-balik dari gudang pertama akan menyita ongkos transportasi berlebih,” paparnya.
(Cahya Junjunan)