Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Penipuan dan atau Penggelapan 1 (Satu) Unit Mobil Truck

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Penipuan dan atau Penggelapan 1 (Satu) Unit Mobil Truck

Majalengka,Patrolinews86.com. Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar telah mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan berupa 1 (Satu) Unit Mobil Truck yang terjadi pada hari Selasa 9 Mei 2023 Pukul 12.00 Wib di Depan Kantor Pengadilan Agama tepatnya Desa Karyamukti Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

“Pelaku melakukan Penipuan dan atau Penggelapan, Pelaku TN (DPO) bersama SK dengancara mengelabui korban dengan berpura pura mengangkut barang dengan menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan Truck milik Korban,”Kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K disaat Konferensi Pers pada Selasa (16/5/2023) di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Tetapi karena alasan korban menggunakan celana pendek dan tidak bisa masuk ke bandara , pelaku mengambil alih untuk mengemudikan truk , setelah truk berhasil di kemudikan pelaku ,korban di bawa keliling kota Majalengka sambil mengepak barang , akan tetapi korban di suruh membeli minuman mineral dan roko akan tetapi pelaku meninggalkan korban”terangnya.

Dikatakannya, Pelaku yang sudah kami tangkap dan amankan inisial SK (59) merupakan warga Kampung marong di Kecamatan Keretek Kabupaten Wonosobo dan untuk TN (DPO),”ungkapnya.

Lalu, barang bukti yang sudah Kami amankan 1 (Satu) Unit Mobil Truck Bak Kayu Merek Mitsubishi, No.Pol.: D 8636 SS, 1 (Satu) Buah Kunci Mobil Asli Truck, 1 (Satu) Buah STNK Mobil Truck dan 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna Merah,”ujarnya.

“Untuk Pelaku SK dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,”tutup AKBP Indra Novianto,S.I.K.

Sementara itu, Korban Neneng Dahlia Warga Kabupaten Sumedang mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Polres Majalengka dan jajarannya dan semoga pelaku ditindak dengan hukum yang berlaku,”ucapnya.
*Aziz**

Berita Terkait

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar
PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.
Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor
Pemberitahuan Kehilangan.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:24 WIB

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:52 WIB

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:53 WIB

PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:24 WIB

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.

Berita Terbaru