Hasil Ops Cempaka Krakatau 2024, Kapolres Lampung Tengah Gelar Konferensi Pers

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Ops Cempaka Krakatau 2024, Kapolres Lampung Tengah Gelar Konferensi Pers

 

Selama Operasi Cempaka Krakatau yang berlangsung 14 hari, hingga Rabu (3/4/24), Polres Lampung Tengah tangkap 223 orang yang terdiri dari preman dan pelaku kejahatan.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar konferensi pers dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas di Mapolres setempat, Jumat (5/4/24) siang.

Kepada awak media, Kapolres mengatakan, para preman itu merupakan hasil ungkap target operasi (TO) dan non TO Polres Lampung Tengah dan Jajarannya.

“13 orang diantaranya merupakan buronan, lalu 210 orang lainnya merupakan Non TO, selanjutnya dilakukan pembinaan,” katanya.

Kemudian, kata Kapolres, selama Operasi Cempaka Krakatau juga, pihaknya juga berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan dengan 23 tersangka.

Kapolres menyebut, kasus yang paling marak yakni pencurian dengan pemberatan (curat), ada 5 kasus dengan 12 tersangka.

Kemudian, 3 kasus Narkotika melibatkan 7 tersangka, 2 kasus tipu gelap dengan 2 tersangka, 1 kasus pencabulan dan 1 kasus penganiayaan melibatkan 1 orang tersangka.

“Dari kasus tersebut, pengembangan terus dilakukan Polisi untuk membongkar jaringan Kriminal yang beraksi di Lampung Tengah,” ungkapnya.

Selain itu, dalam operasi ini, Polres Lampung Tengah juga turut menyita 258 botol miras berbagai merk.

Ratusan botol minuman beralkohol itu disita Polsek Gunung Sugih dalam giat Operasi Cempaka Krakatau 2024, pda Kamis (21/3/24).

Kapolres mengatakan, dalam razia miras tersebut, pihaknya juga mengamankan minuman keras tradisional.

“Kita juga telah mengamankan 460 liter tuwak terbagi menjadi 2 drigen ukuran 30 liter,” imbuhnya.

Kapolres menyebutkan, ratusan miras yang disita diantaranya merk sampoerna sebanyak 44 botol kecil dan 214 botol besar.

Kemudian merk anggur merah sebanyak 25 botol, 4 botol anggur orang tua, 3 botol arak bali, 2 botol miras merk topi miring dan 1 botol miras merk angker.

Lalu, ada lagi 4 botol miras ginseng merah, 1 botol miras merk MCD, 4 botol miras merk newport, 20 botol miras merk vigour, dan 24 botol anggur merah. (IR )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB