PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengaturan mengenai Hak Masyarakat Hukum Adat telah secara tegas diakui dalam Pasal 18 B ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 dan telah pula diadopsi dalam berbagai undang-undang, diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
10. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Dalam praktek peradilan masih terdapat sengketa tentang pengelolaan tanah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Dumai kelas IA. Sengketa yang diajukan adalah mengenai hak pengelolaan tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka.

Bahwa, pasal 3 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 14 tahun 2024 tentang Penyeleanggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA), telah memberikan Batasan tentang bidang-bidang tanah yang tidak dapat diajukan sebagai tanah hak ulayat oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Guna memenuhi pembatasan pelaksanaan Hak Ulayat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 tersebut di atas, seharusnya segera diterbitkan Daftar Tanah Hak Ulayat oleh Kementerian terkait dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 tahun 2024, yang memuat indentitas bidang tanah hak ulayat dengan suatu sistem penomoran yang diperoleh dari hasil pengukuran dan pemetaan kadastral agar tidak lagi terhadap pengajuan gugatan / sengketa agrarian oleh masyarakat adat yang juga memiliki hak konstitusional untuk Mengelola Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) sehingga tercapai prinsip keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia sebagaimana dalam butir 5 Pancasila.

Adapun daftar tanah hak ulayat tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Bahwa tanah tersebut adalah benar milik kelompok/anggota masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah dikuasai secara fisik secara terus menerus dan tidak ada pihak lain yang menguasainya selama paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
2. Bahwa penguasaan tanah dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai pihak yang berhak atas tanah;
3. Bahwa tanah tersebut tidak dalam status sengketa pidana maupun perdata, demikian pula tidak dalam sengketa batas ataupun sengketa penguasaan/pemilikan;
4. Bahwa tanah tersebut tidak berada dalam status jaminan suatu utang, baik pada bank atau pihak lain;
5. Bahwa tanah tersebut bukan merupakan asset pemerintah pusat/pemerintah daerah atau asset badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah lainnya;
6. Bahwa tanah tersebut berada di luar Kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
7. Bahwa tanah tersebut tidak mengurung/menutup pekarangan ata bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;

Penerbitan daftar tanah hak ulayat merupakan langkah nyata negara dalam menjalankan amanat pasal 18B ayat (2) Perubahan kedua UUD 1945 dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria, yang berfokus pada:

1. Kepastian hukum

Daftar tanah hak ulayat ini memberikan kepastian hukum formal mengenai letak, luas, dan batas-batas tanah hak ulayat yang dikuasai secara turun-temurun oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Daftar tanah hak ulayat ini berperan penting dalam menghilangkan ketidakpastian hukum yang selama ini dialami oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA).

2. Perlindungan dari konflik

Dengan adanya pengakuan dan pencatatan resmi dari negara, tanah hak ulayat menjadi terlindung dari klain sepihak atau pengambilalihan oleh pihak luar (baik swasta maupun pemerintah). Hal ini secara fundamental mengurangi pengajuan gugatan/sengketa agrarian yang diajukan ke pengadilan yang merugikan Masyaratak Hukum Adat (MHA).

Pada akhirnya, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa tanah adat yang diwariskan turun-temurun tidak hilang karena kekosongan administrasi atau ketidaktegasan hukum. Daftar Tanah Hak Ulayat adalah salah satu instrumen yang dapat mewujudkan prinsip kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan hak masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional. Jika disusun dan dijalankan dengan benar, daftar ini bukan sekadar catatan, tetapi pagar hukum yang kokoh bagi keberlangsungan identitas, budaya, dan ruang hidup masyarakat adat.

Kuningan, 1 Desember 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum,
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator, Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB