Ketum LSM Barak Indonesia, D Sutejo SH Tegaskan Kejati Karawang Harus Transparan

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum LSM Barak Indonesia, D Sutejo SH Tegaskan Kejati Karawang Harus Transparan

 

Karawang patrolinews86.com – Gonjang ganjing kasus dugaan korupsi di dinas perhubungan karawang menjadi tren pembicaraan di kalangan puluhan Aliansi LSM yang bergabung dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri, Rabu 13 Maret 2024.

Dugaan korupsi yang merugikan negara 2,8 Milyar dalam pengerjaan penerangan lampu jalan umum tahun 2022-2023 melibatkan Kabid satpras DP dan Sekdis RG yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam orasinya, Ketum LSM Barak Indonesia menyampaikan, “Agar pihak Kejati Karawang harus memeriksa Kepala Dinas Perhubungan saat itu. Tidak mungkin pelaksaan anggaran tanpa ada persetujuan kepala dinas dapat mencairkan anggaran tersebut, ” Kata D Sutejo SH di atas Mobil orator depan Kantor Kejari Karawang.

Beberapa perwakilan dari beberapa LSM yang bergabung dalam Aliansi LSM bersatu Karawang diterima Kepala Kejaksaan Karawang untuk audensi menyampaikan tuntutannya.

Syaifullah SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dalam pertemuannya di ruang Audensi setelah mendengarkan paparan dari ketua LSM yang mewakili akan menindaklanjuti masukan masukan dari yang telah diterimanya didampingi 3 staf kejaksaan karawang.

Sebagai penutup, Ketum LSM Barak Indonesia kembali menegaskan agar Kepala Dinas Perhubungan Karawang harus di periksa dan segera dijasikan tersangka. Karena dalam proses pengerjaan anggaran dan pencairan anggaran harus sepengetahuan kepada dinas. Kenapa hanya kabid satpras dan sekdis yang di tahan, Ucap D Sutejo SH menutup pertemuan hingga sore ini.

Didampingi Sekjen Mabes LSM Barak Indonesia Freddy Patty, SH akan mendorong kasus ini lebih terbuka dan segera periksa pemborong dari 22 paket yang menjadi ajang dugaan korupsi di Kab Karawang, Ucapnya sambil foto bersama dengan Kepala Dinas Karawang, Syaifullah SH, MH. (Godi/Tim)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru