Atensi Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan Atas Laporan Polisi No. LP/B/231/X/2022/JBR/RES KNG Di Respon Kapolres Kuningan Dan Lanjut Di Tangani Oleh Tipiter

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atensi Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan Atas Laporan Polisi No. LP/B/231/X/2022/JBR/RES KNG Di Respon Kapolres Kuningan Dan Lanjut Di Tangani Oleh Tipiter

Kuningan, Patrolinews86. Com 03/08/2024 15:30 Wib

Apresiasi yang luar biasa kepada kapolres kuningan yang sudah merespon cepat atensi kantor hukum ratu adil kuningan atas laporan polisi LP/B/231/X/2022/JBR/RES KNG dengan pelapor client kami atas nama Taska yang notabene seorang kepala desa di desa jabranti karangkancana kuningan.

Hal senada ketika di mintai keterangan oleh media ini pimpinan kantor hukum ratu adil kuningan Sukendar. SH di sela-sela kesibukannya mengatakan benar bahwa laporan client kami atas nama Taska kembali di buka dan dilanjutkan oleh unit Tipiter polres kuningan hal tersebut disampaikan ketika setelah melakukan komunikasi dengan Kanit Tipiter Polres Kuningan IPDA Eko Prasetyo (03/08). Ungkapnya.

Dilanjutkan Sukendar bahwa saya dari awal itu sangat yakin dan percaya bahwa polres kuningan melalui komando AKBP Willy Andrian masih menjaga dan menjunjung tinggi Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (presisi) dalam kepemimpinanya akan selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik.Pungkas Sukendar.SH. (Tim)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru