Penuhi Hak Integritas Petugas Lapas Brebes Wajib Di Geledah Badan Dan Barang.

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuhi Hak Integritas Petugas Lapas Brebes Wajib Di Geledah Badan Dan Barang.

Brebes, Patrolinews86, Com. – Sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pembuktian integritas pegawai Lapas Brebes, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan kepada setiap petugas yang hendak memasuki Lapas.

Penggeledahan badan maupun barang bawaan di Lapas Kelas IIB Brebes tak mengenal diskriminasi. Begitu juga dengan Kepala Lapas Brebes, Isnawan tak luput untuk digeledah badan dan barang bawaan oleh petugas Piket Pengawasan Internal sebelum memasuki pintu utama Lapas, Sabtu (02/03).

Isnawan mengatakan, apa yang dilakukan petugas Piket Pengawasan Internal ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Setiap orang yang hendak memasuki Lapas, baik masyarakat maupun petugas yang hendak memasuki pintu utama Lapas, wajib menjalani penggeledahan badan dan barang bawaan. Setiap tamu yang masuk, termasuk petugas, SOP-nya harus melalui penggeledahan badan dan barang bawaan”. Ujar Isnawan.

Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh tak pandang bulu, baik itu tamu Lapas, Pengunjung, pejabat struktural, staf administrasi, anggota jaga, bahkan kalapas sekalipun.

Tujuan dari penggeledahan ini menurut Isnawan adalah untuk mengantisipasi mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.

“Dengan penggeledahan setiap yang masuk Lapas diharapkan meminimalisir masuknya barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, dan handphone,” tutup Isnawan.

(Sisi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru