SPBU. 34.432.17 Jl RAYA BANDUNG-CIANJUR CIPEUYEUM NAKAL WAJIB PERIZINANNYA DI CABUT

- Penulis Berita

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU. 34.432.17 Jl RAYA BANDUNG-CIANJUR CIPEUYEUM NAKAL WAJIB PERIZINANNYA DI CABUT

 

Cianjur-Patrolinews86.com – Pengisian pengawasan bahan bakar pertamina barang bersubsidi SPBU 34.432.17 yang berlokasi di jln raya bandung cianjur km 27 desa cipeyem kecamatan haurwangi kabupaten cianjur jawa barat,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pretalit dan solar dengan memakai jeligen atau yunit kendaraan yang dirobah /dimodipikasi hingga bisa menampung 120 liter sampai dengan 210 liter.
(KUHP).

Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai spbu dengan,pembeli itu semuan di ketahui oleh oknum pengawas spbu hal ini bertentangan dengan uu 22 tahun2021,kios pengecer dilarang melakukan pembelian di spbu,dan spbu melakukan penjualan maka terhadap penimbunanan yang dilarang sesui aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 56 UU hukum pidana

Hasil pemantauan awak media team PatroliNews86 pada hari kamis disiang bolong bahkan bukan sekali atau dua baik siang maupun malam kami team awak media sering menemukan terjadi pelanggaran penjualan terhadap para pemain bbm subsidi,

Sesui perpres 191/2014 spbu melarang penjualan barang subsidi terhadap jeligen atau ke penimbun dan sesui pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 hurup C UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang melakukan pasal 23 di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar).

Hukum bagi spbu yang melawan aturan perundaeng undangangan mka spbu tertentanan dengan pasal 56 dan pasal 57 kitab undang undang hukum pidana.tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan spbu tersebut hukumnya wajib ditutup di cabut perijinannya.(EG.M)

Berita Terkait

Penghuni Kos di Wilayah Kedungwuni Digegerkan Adanya Kakek yang Gantung Diri
*PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan*
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat
Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online
Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:05 WIB

Kapolres Pekalongan Laksanakan Anjangsana ke AKBP (Purn) Umar Sanusi dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:37 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Polsek Darangdan Distribusikan Bansos Kepada Warga Desa Darangdan*

Senin, 16 Juni 2025 - 19:11 WIB

Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan

Senin, 16 Juni 2025 - 16:54 WIB

Olahraga Taktikal Brimob Satya cyena Perkasa Batalyon Unggul

Senin, 16 Juni 2025 - 16:52 WIB

Divhumas polri kunjungi polda kalbar perkuat fungsi kehumasan.

Senin, 16 Juni 2025 - 16:39 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Darangdan Laksanakan Baksos di Desa Gunung Hejo*

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Purwakarta Bedah Rumah Warga Kurang Mampu*

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:31 WIB

Polri lepas ratusan buruh korban phk melalui program penyaluran.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

*_DOSA KITA MEMANG BANYAK, TAPI AMPUNAN-NYA JAUH LEBIH LUAS_*

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:32 WIB

PERISTIWA

Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan Terbakar

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:16 WIB