Tak Terima Kliennya Disebut Mafia Tanah, Penasihat Hukum Tepis Pernyataan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Terima Kliennya Disebut Mafia Tanah, Penasihat Hukum Tepis Pernyataan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Jateng patrolinews86.com  – Penasihat hukum terpidana Dwi Bagus Yusiyanto tepis anggapan mafia tanah oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Polda Jateng, Senin (15/7/2024) kemarin.

Pada konferensi pers itu merincikan dua perkara mafia tanah satu di antaranya perkara di Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan yang menjerat Dwi Bagus Yusiyanto.

Penasihat hukum Yusiyanto, Rikardus Moa merasa tak terima atas pernyataan Menteri AHY bahwa kliennya merupakan satu diantara mafia tanah yang telah dipidana berkat kerja keras BPN. Dirinya menjelaskan bahwa masalah tanah Sugihmanik merupakan masalah yang pelik.

“Tanah itu sangat jelas merupakan tanah milik ex PT Semen Sugiharapan dan sampai saat ini SHGB tanah itu milik ex PT Semen Sugiharapan,” tuturnya, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, SHGB milik ex PT Semen Sugiharapan dikuasai PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) melalui pemenangan lelang saat pabrik semen itu dilikuidasi. Tanah tersebut itu dijaminkan oleh pabrik semen di Bank Harapan Sentosa (BHS).

“Pemenang lelang itu adalah PT ALIB namun setelah lelang itu PT ALIB tidak melanjutkan langkah-langkah agar tanah itu sah milik PT ALIB. Ditambah status SHGB yang dibawa PT ALIB sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Berjalannya waktu tanah itu menjadi penguasaan kliennya saat itu merupakan Direktur PT Azam Anugerah Abadi. Namun kliennya tersandung masalah dan divonis Pengadilan Negeri Purwodadi pasal 266 KUHP yakni memerintahkan dan membuat akta otentik palsu PT ALIB.

“Klien kami itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa persetujuan persero lain. Klien kami tidak divonis melakukan penyerobotan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin,” ujarnya.

Dikatakannya dalam putusan properti yang ada di tanah Sugiharapan itu dikembalikan ke kliennya. Pihaknya menganggap tanah itu sampai saat ini masih tanah kliennya.

“Kami ada buktinya tanda terima jual beli SHGB tanah tersebut dari PT ALIB ke klien kami sebesar Rp 1,5 miliar. Warga yang menempati lahan itu juga telah diberikan kerohiman ganti rugi dari klien kami. Jadi yang berhak atas lahan itu klien kami,” tuturnya.

Rikardus menepis anggapan AHY bahwa kliennya melakukan perampasan aset negara.yang menyebabkan kerugian. Justru PT ALIB lah yang menyebabkan kerugian negara karena tidak mendaftarkan tanah itu ke BPN.

” Jadi setelah menang lelang tidak dilanjutkan pendaftaran ke BPN karena ada syarat-syarat harus dipenuhi. Termasuk membayar kredit PT Semen Sugiharapan sebesar Rp 45 miliar di Bank BHS. Kemudian membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan perpanjangan SHGB,” tuturnya.

Ia mengatakan ada lima poin yang tidak dilakukan oleh PT ALIB. Sehingga sertifikat tanah itu dinyatakan status quo.

“Kami anggap tanah ini yang berhak adalah klien kami. Kerugian negara yang ditudingkan klien kami tidak ada. Sebab terhambatnya sertifikasi tanah itu karena PT ALIB bukan klien kami,.” tandasnya.

Pada putusan Pengadilan Negeri Purwodadi itu disebutkan Dwi Bagus Yusiyanto dinyatakan bersalah menggunakan akta autentik yang dipalsukan. Yusiyanto divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.

(as/agn/red)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru