Polsek Juntinyuat Gelar KRYD pada Masa Tenang Pilwu Serentak Indramayu 2025

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU – patrolinews86.com -Polsek Juntinyuat, Polres Indramayu, Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada masa tenang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Indramayu 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu malam (6/12/2025).

Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Juntinyuat IPTU Trio Tirtana, H., S.H., dan melibatkan tujuh personel. Tim menyasar sejumlah titik rawan untuk memastikan situasi tetap aman menjelang hari pemungutan suara.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Juntinyuat IPTU Trio Tirtana menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman keras menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut. Hal ini mengingat miras kerap menjadi pemicu terjadinya keributan maupun tindak kriminal lainnya.

“Menjelang pemungutan suara, kami ingin memastikan situasi tetap kondusif. Penertiban miras ini bagian dari upaya kami mencegah gangguan Kamtibmas yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Polsek Juntinyuat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan selama seluruh tahapan Pilwu berlangsung, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman, nyaman, dan tertib. Polisi juga mengajak warga untuk berperan aktif mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu gangguan keamanan.

( hrn/red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru