Polres Bogor , Sektor Parung berhasil mengamankan 15 remaja diduga terlibat dalam kelompok gangster pada Sabtu pagi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor , Sektor Parung berhasil mengamankan 15 remaja diduga terlibat dalam kelompok gangster pada Sabtu pagi.

 

Bogor,patolinews86.com-
Razia, tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh Piket Reskrim dari Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok.

Kapolsek Parung Kompol Sularso,SH mengatakan bahwa Pada jam 04.30 WIB, piket reskrim menerima penyerahan para remaja dari Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok. Para remaja ini sedang berkumpul di Kp. Jati gg. Toer, Ds. Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor. Seorang saksi, Brigadir Zuhdi turut membantu dalam proses penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk tiga buah celurit, enam buah parang, dan dua buah stik golf. Tidak hanya itu, tujuh unit sepeda motor berbagai merk dan dua belas buah handphone juga ditemukan sebagai barang bukti.

Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa aksi kejar-kejaran dimulai di wilayah Sawangan Depok, di mana para remaja tersebut berencana melakukan tawuran. Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok berhasil menggagalkan aksi tersebut, memicu kejar-kejaran hingga para remaja bersembunyi di rumah salah satu pelaku di Kp. Jati gg. Toer.

Kapolsek Parung, dalam laporannya, menyebutkan bahwa langkah-langkah seperti cek TKP, dokumentasi, wawancara, dan pelaporan kepada pimpinan telah diambil untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut, Pihak kepolisian berharap penangkapann ini memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah Parung, ujarnya.
Humas polres/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru