2 Sertifikat tanah Di Kawasan Tanjung Cemara Cikembulan yang diduga palsu , kini mulai ditemukan titik terang

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

2 Sertifikat tanah Di Kawasan Tanjung Cemara Cikembulan yang diduga palsu , kini mulai ditemukan titik terang

Pangandaran Jawa barat Patrolinews86.com – Unih salah satu warga dusun cipari desa sukaresik kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran dirinya telah melapor ke polres Pangandaran , karna tercatat namanya di salahsatu sertifikat yang tidak pernah tau mempunyai tanah seluas 10,395 meter persegi yang letaknya berada di desa sukaresik ,

9 februwari 2024

Menurut Unih , saat di wawancarai oleh awakmedia patrolinews86.com mengatakan , sekitar sebulan yang lalu , tepatnya hari Senin tanggal 8 janwar 2024 dirinya dan sdr Endi di beritahu oleh kepala desa. Sukaresik, Mumu ahdi Mulyana bahwa saya memiliki tanah seluas 10,395 meter persegi yang beralamatkan di desa sukaresik dengan no 1.0.19.19.11.1.0171 ..
Unih pun terngangah kaget. menurutnya ia merasa tidak mengetahui dan merasa tidak memiliki tanah tersebut , oleh karna itu ,dg waktu yang bersamaan sy membuat surat pernyataan langsung di desa sukaresik yang di saksikan oleh sdr Endi dan sdr Mumu ,karna meyakini bahwa selama ini tidak mempunyai tanah seluas ituh di blok tanjung Cemara cikembulan, adapuun surat peryataan intuh berbunyi bahwa sy unih mengatakan bahwa betul betul tidak memiliki tanah tersebut. Uni pun mengatakan tidak mau di sangkut pautkan dg pencatutan namanya, Maka dari ituh pada tanggal 9 februwari 2024 sy mengadukannya ke polres Pangandaran , untuk di tindak lanjuti sesuei hukum yang berlaku , tuturnya

Selain ituh ,Kepala desa Sukaresik Mumu ahdi Mulyana mengatakan kepada patrolinews86.com Bahwa persoalan sertifikat di duga palsu ituh benar adanya, bahkan persoalan ini sudah di perbincangkan beberapa tahun kebelakang , namun baru kali ini menemukan titik terang , dengan terbongkarnya atasnama kepemilikannya.
Mumupun berharap pihak yang berwajib dengancepat mampu menyelesaikan persoalan ini .

Tim, sam

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru